DHARMASRAYA, METRO
Salah satu upaya untuk memutus mata rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) juga dilakukan oleh kejaksaan Negeri Dharmasraya (Kajari). Di mana, Kejaksaan Negeri Dharmasraya setempat, mulai Selasa (31/3) menerapkan persidangan dalam jaringan internet (daring) untuk 12 perkara tindak pidana sebagai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Sidang daring tersebut mulai dilaksanakan hari ini (Perdana) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.” Kata Kajari Dharmasraya, M Haris Hasbullah saat ditemui, Selasa (31/3)
Ia mengatakan pelaksanaan sidang daring dilakukan dengan sistem media video Conference (Vicon). Sidang menggunakan sistem online berlansung di tiga lokasi, yaitu jaksa penuntut umum (JPU) berada dikantor Kejari, majelis hakim di pengadilan, dan kuasa hukum serta terdakwa tetap berada di Lapas (LP).
“Sidang dengan teknologi video conference agar tidak mengumpulkan banyak orang di dalam ruangan susuai surat edaran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, agar tidak kontak langsung,” ungkapnya
Dikantor katanya, selain melakukan sidang daring, pihak kejaksaan juga menyediakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dan tempat mencuci tangan bagi warga yang datang mengurus keperluan. “Untuk hari ini ada 12 perkara yang kita sidangkan pada sidang sistim video conference ini, diantaranya kasus narkoba, pencurian serta pembunuhan,” ujar Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Medan tersebut.
Dikatanya, sidang perdana dengan sistim video conference ini, Kajaksaan Dharmasraya, merupakan Kejaksaan ke empat di 19 kabupaten dan kota yang menggunakan sistem tersebut. “Empat kejaksaan itu yakni, Dharmasraya, Pariaman, Bukittinggi serta Payakumbuh.”jelasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga telah menyediakan sarana dan prasarana sebagai penunjang jalannya persidanga. Seperti genset bila lampu mati. “Kita juga telah melengkapan sarana untuk sidang daring ini, diantaranya genset sebagai antisipasi listrik padam,” katanya.(g)





