PADANG, METRO
Untuk meningkatkan antisipasi penyebaran virus corona Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Pengadilan Negeri Padang serta Rutan Anakair dan Lembaga Permasyarakatan Muaro Padang menggelar sidang melalui video conference, Senin (30/3).
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidum Yarnes mengatakan ini merupakan sidang perdana yang dilakukan melalui Video Conference.
“Secara teknis masing-masing persidangan dilakukan di tempat berbeda, untuk agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan di Rutan Anakair. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari dan Hakim di Pengadilan Negeri Padang. Jadi ada tiga tempat yaitu di kejaksaan, di pengadilan dan di rutan,” ungkap Ranu Subroto kemarin, (31/3).
Ditambahkan Kajari, sidang jarak jauh ini sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung, yakni mengurangi kegiatan tatap muka serta kerumunan.
“Didaerah sesuai dengan kesepakatan bersama baik Pengadilan Negeri, Karutan Anakair atau Kelapas Muaro Padang dan Kapolresta. Intinya kita mengurangi resiko pendemik covid-19. Maka sidang melalui video conference (VC) dan Alhamdulillah barusan berjalan lancar ada 19 perkara yang disidangkan, “ imbuhnya.
Disisi lain, Ranu menambahkan, belum bisa memastikan sampai kapan sidang melalui video video conference ini digelar.
“Untuk kedepanya kita menggelar sidang untuk tindak pidana umum melalui (VC) sampai keadaan membaik dan kondusif dari covid-19. Kita berharap situasi kedepannya bisa membaik dan kondusif. Disamping itu, kesemua jajaran juga kita himbau untuk mewaspadai covid-19 dan tetap waspada jaga diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19,” pungkas Ranu. (cr1)