AGAM, METRO
Pemerintah Kabupaten Agam kembali menambah masa waktu penutupan objek wisata di Kabupaten Agamsampai tanggal 30 April 2020 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
”Kalau kondisi sampai 30 April 2020 belum juga maksimal maka akan kita tambah lagi masa penutupanya,” ungkap Sekretaris Daerah Martias wanto sekaligus Ketua Tim GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, Selasa (31/3)
Sekda menjelaskan terkait perpanjagan masa penutupan lokasi objek wisata, Pemkab Agam sudah membuat Surat Edaran perpanjangan penutupan objek wisata. Dan surat edaran tersebut sudah disebarluaskan ke seluruh pengelola objek wisata termasuk jajaran pemerintah kecamatan dan nagari.
“Perpanjangan masa penutupan seluruh lokasi objek wisata, sebagai bagian dari cepat tanggap Pemkab Agam agar penyebaran covid19 di Kabupaten Agam, dengan pola social distancing dan meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah, seiring dengan berbagai instruksi lain yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Sekda meminta masyarakat mengindahkan surat-surat edaran atau himbaun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Agam serta dari pihak kepolisian dan hal itu menjadi langkah penting untuk meredam dan memutus mata rantai penyebaran covid19 di Kabupaten Agam. ”Peran masyarakat sangat menentukan, taati himbauan pemerintah, untuk keselamatan seluruh masyarakat sehingga dengan kesadaran kita semua kita memerangi covid 19 ini tanpa ada yang menjadi korban,” harapanya. (pry)





