SAWAHAN, METRO
Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti menyambut baik pemberlakuan jam malam bagi warga yang dikeluarkan oleh Pemko Padang. Namun begitu, ia meminta pengawasan ketat dilakukan, agar pemberlakuan waktu tak diatas kertas saja dan aturan yang dibuat benar-benar terlaksana.
“Satpol PP dan aparat lainnya kita minta tingkatkan patroli,” ujarnya, Selasa (31/3).
Ia melihat, di daerah yang tak mampu aparat menjangkau daerah itu, masih ditemukan muda mudi nongkrong. Seperti pada gang-gang kecil, bawah jembatan dan lokasi fasum.
Selain itu, ia mengharapkan adanya keterlibatan Babinsa dan Babinkantibmas dalam penerapan instruksi Wali Kota Padang tersebut. Dengan begitu diharapkan agar penerapan social distancing terealisasi maksimal dan keramaian tak lagi terlihat.
“Jika perlu dalam patroli, koordinasi dengan pihak keamanan kecamatan harus dilaksanakan, agar sejalan dan pengawasan berjalan sesuai aturan,” ujar kader Gerindra ini.
Kepada orang tua ia berharap agar jangan membiarkan anak-anaknya berkeliaran tak menentu. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Anggota DPRD Padang lainnya, Boby Rustam meminta kepada penjaga pos agar memeriksa warga jika ada yang datang ke Padang. Jangan dihambat perjalanannya. Jika aman terima dengan baik, bila terindikasi ODP pantau terus dan berikan pelayanan kesehatan.
“Kepada Pemko, mari carikan solusi bagi warga yang terdampak Covid-19, baik dengan berikan bantuan dan lain sebagainya, demi mereka bertahan hidup dan kesusahan tak dialaminya,” ujarnya.
Sebelumnya, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemko Padang mengeluarkan kesepakatan bersama terkait pemberlakuan jam malam bagi warga Kota Padang.
Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat di malam hari, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Padang.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda Kota Padang pada tanggal 29 Maret 2020, seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar malam hari. Mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIB pagi,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis.
Amrizal menjelaskan, pembelakukan jam malam dipertegas dengan dikeluarkan instruksi Walikota Padang Nomor: 020/Pol/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang pada tanggal 30 Maret 2020. Dan instruksi ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
“Instruksi ini mengikat seluruh masyarakat Kota Padang kecuali untuk hal-hal yang mendesak. Seperti membeli kebutuhan pokok, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker,” terangnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan ditindak oleh pihak Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
“Untuk itu kita sangat berharap partisipasi dan kesadaran dari masyarakat sehingga penularan virus corona di Kota Padang dapat kita tekan,” harapnya. (ade)