AIA PACAH, METRO
Hingga Selasa sore (31/3), Kota Padang masih tertinggi kasus virus corona (Covid-19) jika dibandingkan kabupaten/kota lain di Sumbar. Dalam data dari laman corona.padang.go.id, jumlah kasus positif corona Padang sudah mencapai 5 kasus.
Kasus positif tersebut, satu di Lubuk Begalung, tiga di Padang Timur dan terbaru, satu kasus di Koto Tangah. Dari angka ini satu orang meninggal dunia. Sementara 4 orang lagi belum sembuh.
Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 93 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) 9 orang. Sementara itu untuk pelaku perjalanan dari area terjangkit (PPT) kini berjumlah 2.387 orang yang terdiri dari 357 PPT baru dan 88 selesai pemantauan.
Angka ini tentu saja tertinggi jika dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya. Berdasarkan informasi dari laman corona.sumbarprov.go.id diketahui, jumlah positif corona di Sumbar yakni 11 kasus. Dari angka tersebut, 5 orang dari Padang.
Ke-11 kasus tersebut terdiri dari 6 orang dirawat, 4 diisolasi di rumah dan 1 meninggal. Sementara yang sembuh adalah nol.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengimbau agar semua masyarakat Kota Padang mematuhi anjuran pemerintah. Terutama menjaga jarak, menghindari kerumunan, menjaga kebersihan, selalu cuci tangan dengan sabun, memakai masker. “Mari kita selamatkan diri dari penyebaran virus corona,” sebut Mahyeldi.
Terpisah, Satpol PP Padang terus tingkatkan pelayanan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Imbauan social distancing perlu dipertegas karena angka penularan Covid-19 masih merangkak naik. Ini mengkhawatirkan bagi masyarakat Padang, sebab beberapa orang warga Padang telah dinyatakan Positif terpapar Virus Corona.
“Perlu kerjasama semua pihak dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sehingga dapat memutus rantai penyebarannya,” terang Kasatpol PP Padang, Alfiadi.
Ia mengungkapkan, Satpol PP terus lakukan upaya pencegahan. Hampir setiap waktu membubarkan kegiatan berkumpul-kumpul dari masyarakat kota. Apalagi hal yang tidak penting seperti nongkrong di warung atau tempat-tempat umum.
“Phisical Distancing salah satunya mencegah berkumpulnya masyarakat di suatu tempat yang sangat riskan untuk penyebaran wabah virus corona ini,” tukas Alfiadi.
Ia menambahkan, sesuai instruksi Walikota tertanggal 30 Maret 2020 yang berisi pembatasan jam keluar malam bagi warga Kota Padang, berdasarkan instruksi ini diimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu bisa berkerjasama. Yaitu, agar bisa menahan diri supaya tidak lakukan kegiatan berkumpul, baik aktivitas di siang hari maupun malam harinya.
“Diinstruksikan Wali kota agar mengatur jam keluar malam masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19 sehingga wabah ini dapat diputus penyebarannya” terangnya.
Ia mengatakan upaya pengaturan jam malam ini diharapkan efektif untuk membatasi agar masyarakat tidak keluyuran. Hal ini dilakukan demi keselamatan bersama untuk perang terhadap wabah yang sangat berbahaya dan menakutkan.
“Mari bersama-sama menahan diri dan isolasi diri di rumah masing-masing. sehingga bala ini cepat berlalu, diharapkan dengan upaya tersebut penularan virus ini lebih bisa di cegah bahkan bisa dihilangkan di Kota Padang ini,” paparnya. (tin/ade)





