Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Dugaan Korupsi Kredit Mikro, Sekda Pasaman Diseret Jadi Saksi

Redaksi
Selasa, 31 Maret 2020 | 11:41 WIB

PADANG, METRO
Dugaan tindak pidana korupsi kredit mikro di Nagari Koto Kaciak Kabupaten Pasaman, yang menjerat mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bujang Suryadi dan mantan Sekretaris Nagari Koto Kaciak Amril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (30/3). Selain itu juga menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Mara Ondak, menjadi saksi terkait kasus tersebut.

Dalam sidang tersebut, sekda Kabupaten Pasaman mengatakan, kredit mikro di Nagari Koto Kaciak dilaksanakan tahun 2009. “Hakikatnya kredit mikro tersebut bertujuan untuk, permodalan pertanian dan perdagangan,” kata Mara Ondak. Ditambahkan, salah satu syarat untuk pencairan kredit mikro adalah harus memiliki kelompok. “Pencairan dari kredit mikro tersebut berjenjang, setelah cair baru dibagikan kepada yang kelompok pertanian,”ujar Mara Ondak.

Saksi juga menerangkan, sejak adanya program kridit mikro di Koto Kaciak   Kabupaten Pasaman tahun 2009, hingga kini belum dilakukan evaluasi. “Setelah ini saya bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi,”terang Mara Ondak.

Majelis hakim pun, memerintahkan kepada sekda, agar segera mengevaluasi. “Jadi ini kan sifatnya bergulir, secepatnya melakukan evaluasi, karena saksi-saksi yang kita periksa, ada yang telah membayar satu kali dan beberapa kali, setelah berhenti. Tolonglah ya, lagi pula ini kan sudah lama,”ujar hakim ketua sidang.

Baca juga  Festival Silek Baluluak Balanyah Diapresiasi

Terhadap keterangan saksi, kedua terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) tidak keberatan dengan keterangan saksi. Sidang diketuai Yose Ana Rosalinda beranggotakan M.Takdir dan Zaleka, menunda sidang hingga pekan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Cs, pada Kejaksaan Negeri Pasaman disebutkan,  pada tahun 2009 terdapat alokasi dana kridit mikro nagari, yang diperuntukkan untuk Nagari Kaciak sebesar Rp 300 juta.  Dimana dana tersebut, berasal dari APBD Kabupaten Pasaman tahun 2009. Selain itu dana tersebut, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang memiliki ekonomi rendah dan sifatnya bergilir.

Tak hanya itu, dana yang besaran Rp300 juta juga diperuntukkan untuk kegiatan nagari Koto Kaciak, Kabupaten Pasaman. Namun terdakwa Bujang Suryadi yang saat itu, mantan ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan terdakwa Amril  mantan sekretaris nagari, tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya.

Atas perintah dari terdakwa Kamisur Hadi (berkas terpisah dalam kasus yang sama dan sudah divonis pengadilan), terdakwa Amril membuat proposal fiktif. Setelah dana tersebut cair, terdakwa Bujang Suryadi dan Amril pergi ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Pasaman.

Baca juga  Ribuan Perantau Malalak Pulang Basamo

Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa Bujang Suryadi meminjamkan uang kepada terdakwa Kamisur Hadi. Dana yang dipinjamkan sebesar Rp3 juta, di mana dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya terdakwa Kamisur Hadi menyuruh untuk, membagi-bagikan uang tersebut, keterdakwa Bujang Suryadi dan Amril masing-masing Rp10 juta. Lagi-lagi uang tersebut, untuk kepentingan kedua terdakwa dan kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya dibagikan kepada masyarakat yang tidak berhak menerimanya.

Berdasakan temuan dan penghitungan dari Badan Pengelolan Keuangan (BPK) ditemukan, kerugian Negara sebesar Rp300 juta. Perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. JPU juga berpendapat, para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (2) jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB
Bupati Yulianto dan Anggota DPR RI Mulyadi

Warga Pasanggiang Talu dan Kampung Nelayan Sasak Dapat Bantuan

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:09 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0014 750x563 1
METRO SUMBAR

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025