Sementara itu, pengakuan Syamiran, dia hanya bertugas mengantar barang haram itu dengan upah satu peti Rp 1,5juta. Dirinya juga mengakui kalau sudah 5 kali mengantar barang haram itu ke Padang terhitung sejak Januari 2016 hingga Mei. ”Saya hanya mengantarkan barang itu, upahnya buat biaya hidup dan ke sawah di Medan. Saya petani,” ujarnya.
Sementara itu Khairul mengaku hanya mengantar Syamiran ke Padang, sesuai petunjuk rekannya Hafis. “Saya membawa travel ini, Hafis yang memberi saya sewa bapak ini (Syamiran) red). Sedangkan Adi adalah sepupu saya, kami bergantian menyopir,” ujarnya.
Khairul sendiri mengaku tidak pernah mengisap ganja apalagi kenal dengan barang haram itu. Namun, pengakuan ketiganya tidak dipercaya begitu saja oleh kepolisian. “Keterangan mereka tidak bisa dipercaya begitu saja. Kita terus selidiki dan introgarsi mereka,” sebut Kapolres AKBP Reko Indro. (wni/rpg)