BERITA UTAMA

2 Pengedar Jual Ganja ke Polisi

0
×

2 Pengedar Jual Ganja ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Dua pengedar ganja ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Pelaku masuk perangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli, Kamis (26/5) malam.
PADANG, METRO–Tim Satresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pengedar ganja di Jalan Pinus III RT 03 RW 06, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Barat, Kamis (26/5) pukul 19.30 WIB. Dari tangan kedua pelaku, Andrican alias Hendri (43) warga Jalan Belanti No. 3 dan Admiraldi (26) warga Gunungpangilun, ditemukan tiga kilogram daun ganja kering.
Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Padang, terkait peredaran narkoba jenis daun ganja kering. Dari hasil penyelidikan itu, terungkap bahwa Hendri terlibat peredaran narkoba.
Untuk mengeluarkan pelaku dari tempat persembunyiannya, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba (undercover buy). Petugas yang menyamar kemudian memesan 2 kilogram ganja. Tergiur, pelaku Andrican menentukan lokasi tempat transaksi.
Pelaku kemudian sepakat bertemu di pinggir jalan Pinus III, Lolong Belanti. Saat bertemu, tanpa curiga pelaku kemudian memperlihatkan daun ganja kering yang dipesan polisi.
Saat itulah, petugas langsung menangkap kedua pelaku. Keduanya digeledah, dan ditemukan 2 kilogram daun ganja kering di dalam tas. Kedua tangan pelaku langsung dikat dan dilakukan pengembangan ke rumah pelaku Hendri.
“Di rumah tersangka Hendri petugas kembali menemukan satu kilogram daun ganja kering. Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolresta untuk penyelidikan,” ungkap Kapolresta Padang AKBP Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman.
Daeng menambahkan, diduga kedua pelaku memiliki jaringan antarprovinsi. Jika terbukti bersalah pelaku dijerat Pasal 111,114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Hendri mengaku, jika ia disuruh seseorang untuk mengantar 3 paket daun ganja kering. Satu paket daun ganja ia mendapat imbalan Rp150 ribu. “Karena butuh uang saya nekat melakukannya,” ungkap Hendri kepada petugas.
Sedangkan rekannya, Admiraldi (26) berdalih tidak mengetahui kalau yang akan diantar bersama temannya merupakan ganja. Ia baru mengetahui setelah polisi mengamankannya.
“Saya tidak tahu jika itu ganja. Saya ditelpon Andrican karena ia meminta tolong untuk meminjamkan motor. Motor yang saya pakai merupakan motor pinjaman juga,” dalih tukang parkir itu.
Pengedar Dibekuk
Sementara itu, jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Kamis (26/5) menangkap pengedar Ar Balak. Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kurirnya Jendivikal (28), setelah ditangkap saat mengantar paket sabu senilai Rp500 ribu ke Timpeh, Kecamatan Timpeh.
Informasi dihimpun POSMETRO, Ar Balak ditangkap saat berdiri di Km 2 Pulaupunjung. “Ar Balak itu sudah jadi target operasi (TO),” ungkap Kapolres AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan melalui Kasat Narkoba AKP Hendri.
Disebutkan AKP Hendri, saat menangkap Jendivikal, sabu yang sedang dibawa tersebut sempat dibuang ke semak-semak. Namun, setelah dipaksa dan digertak petugas akhirnya tersangka mengambil BB yang telah dibuang di semak tersebut.
“Memang kita tidak menemukan BB di tangan Ar Balak. Tapi, saat tes urine di rumah sakit hasilnya positif,” ucapnya. (rg/cr6)