PADANG, METRO
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menetapkan tujuh lokasi sebagai tempat karantina orang dalam pantauan (ODP) virus corona (Covid-19). Penetapan tujuh lokasi tempat karantina tersebut untuk mengantisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, setelah 8 orang positif corona di Provinsi Sumbar Penetapan tujuh tempat lokasi karantina tersebut melalui surat penetapan yang ditandatangi Irwan Prayitno, Sabtu (28/3), dengan penekanan kepada Gugus Tugas Daerah Percepatan Pencegahan Covid-19. Pada surat tersebut dijelaskan bagaimana mekanisme kerja dari lokasi karantina termasuk soal fasilitasi anggaran dan administrasinya.
Tujuh lokasi tempat karantina bagi pasien ODP Covid-19 tersebut, yakni Gedung Asrama Dilkat PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi di Agam, Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial Regional I Sumatera, Asrama Diklat BPSMD Sumbar di Padang, Gedung UPTD Balaikop Dinas Koperasi UMKM Sumbar di Padang.
Selain itu, juga ada Gedung UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumbar di Padang, Gedung Asrama Diklat Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar di Padang dan Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar di Padang.
Selain menyiapkan tujuh tempat lokasi karantina, Pemprov Sumbar membuka peluang kerja bagi 220 tenaga di bidang kesehatan. Tenaga kesehatan ini nantinya akan bekerja melakukan pengawasan terhadap pasien dalam pengawasan (PDP) corona (Covid-19).
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, sebanyak 220 tenaga kesehatan yang direkrut ini, ditempatkan di tempat karantina PDP di Kota Padang dan Bukittinggi nantinya. Tenaga kesehatan ini akan mendapatkan insentif sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tenaga kesehatan yang direkrut akan ditempatkan di beberapa rumah sakit nantinya. “Bagaimana tekhnis rekuitmennya nanti diatur oleh Biro Organisasi Setdaprov Sumbar. Kontrak kerja mereka juga akan diatur nantinya,” terang Nasrul Abit, Sabtu (28/3).
Tenaga kesehatan yang dibutuhkan yakni, dokter, perawat, tenaga labor, tenaga gizi, tenaga sanitasi, bidan, dan kesehatan masyarakat (kesmas). Rekuitmen tenaga kesehatan ini untuk mengantisipasi peningkatan PDP Covid-19 di Sumbar. Selain rekuitmen tenaga kesehatan, Pemprov Sumbar menyiapkan penambahan kamar isolasi untuk pasien corona.
“Kalau yang positif corona, kita siapkan 64 kamar, untuk PDP sebanyak 120 kamar,” ujarnya.
Syarat Melamar Tenaga Kesehatan
Ketua Panitia Seleksi Tenaga Kesehatan PDP, Alwis mengatakan, jangka waktu kontrak tenaga kesehatan ini sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Persyaratan umum bagi yang ikut melamar, Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Provinsi Sumbar, usia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun. Persyaratan lainnya, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
Sementara, persyaratan khusus bagi dokter diutamakan yang memiliki sertificate pelatihan Advanced Cardiac Life Support atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat atau General Emergency Life Support.
Bagi tenaga bidan dan perawat diutamakan yang memiliki Basic Cardiac Life Support atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat. Khusus tenaga kesehatan masyarakat diutamakan yang Program Studi Epidemiologi, dan khusus tenaga laboratorium diutamakan ahli teknologi laboratorium medis.
Cara pendaftaran, calon pelamar melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan surat lamaran yang dialamatkan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Kesehatan Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Sumatera Barat.
Dengan melampirkan antara lain, scan ijazah asli, scan KTP, Pas foto ukuran 3 x 4 cm, scan surat tanda registrasi yang masih berlaku, scan sertificate pelatihan Advanced Cardiac Life Support atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat atau General Emergency Life Support bagi dokter (bagi yang memiliki).
Syarat selanjutnya, scan Basic Cardiac Life Support atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat bagi Bidang dan Perawat (bagi yang memiliki) dan curiculum vitae dengan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja.
Persyaratan lainnya, menyampaikan essai dengan tema “Peranan Medis dalam Penanganan Covid-19” sesuai dengan kompetensi yang diambil minimal 1 halaman folio. Lamaran dikirimkan ke email seleksi.relawan@sumbarprov.go.id mulai tanggal 28 Maret sampai 31 Maret, pukul 23.59 WIB. Proses seleksi dilakukan melalui tahapan antara lain, seleksi administrasi dan penilaian essai.(fan)