PARIAMAN, METRO
Kapolres Pariamanb AKBP Andri Kurniawan menyatakan mengingat bahayanya dampak dari virus covid-19 yang bisa menyebabkan kematian dan cara penyebarannya sangat mudah yaitu melalui sentuhan tubuh.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, kemarin berharap masyarakat Kota Pariaman dapat melakukan social distancing atau pembatasan interaksi dengan disiplin. Seperti halnya yang dilakukan oleh sejumlah negara dalam penanganan virus corona.
“Kedisiplinan Social Distancing amat penting dan amat instrumental dalam menjaga agar penyebaran kasus Covid-19 bisa terkendali,” ucap Kapolres Pariaman.
Kapolres Pariaman juga meminta kepada Kasatbinmas dan jajaran Satbinmas dan Bhabinkamtibmas menggalakkan sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona. Tujuannya agar Masyarakat memperoleh informasi yang cukup secara transparan.
“Kampanye kesehatan harus digalakkan, terutama sosialisasi pencegahan virus Corona, sehingga Masyarakat mendapat informasi yang cukup terkait penanganan Covid-19 secara transparan, responsif, dan konsisten, termasuk tentang pola hidup sehat, olahraga, makan makanan bergizi, cuci tangan, dan lain-lain,” Tambah Kapolres Pariaman.
Sementara itu untuk menindak lanjuti arahan Kapolres Pariaman, Kasatbinmas AKP Sumiarti memerintahkan jajaran Satbinmas dan Bhabinkamtibmas agar menggalakkan Social Distancing kepada warga binaan sampai ke pelosok Daerah di Kota Pariaman ini.
“Sesuai dengan arahan Kapolres, kami jajaran Satbinmas dan Bhabinkamtibmas melakukan himbauan kepada Masyarakat agar melakukan kegiatan Social Distancing, sebagai salah satu langkah agar terhindar dari wabah Virus Corona atau Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, Kasatbinmas juga meminta Bahbinkamtibmas mengajak Masyarakat tetap tenang dan tak bereaksi berlebihan. Agar tak menimbulkan kepanikan di tengah Masyarakat, Kasatbinmas mengatakan informasi terkait virus Corona disampaikan satu pintu melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Dalam pelaksanaan agar mengimbau Masyarakat tetap tenang, tidak memberikan reaksi yang berlebihan, serta membatasi publikasi yang tidak perlu dan dapat menimbulkan kepanikan Masyarakat. Untuk mencegah kesimpangsiuran pemberitaan, informasi terkait dengan COVID-19 dilakukan satu pintu melalui pusat informasi virus Corona pada Kemenkes RI,” tambah Kasatbinmas mengakhiri. (efa)





