PADANG, METRO
Selaku Pelapor, Leonarici melalui kuasa hukumnya Arnold Eka Putra SH dan H Bakri Abdullah SH mempertanyakan perjalanan kasus dugaan penggelepan yang menjerat mantan Ketua Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan (Kopanbapel) Teluk Bayur berinisial YG sebagai tersangka, yang dinilai masih jalan di tempat dan belum jelas ada progresnya hingga saat ini.
Menurutnya, Polsek Lubeg yang menangani perkara tersebut dinilai tidak serius dan terhadap kasus yang telah berjalan hingga Kejaksaan Negeri Padang.
“Perkara ini telah sampai ke Kejari Padang, namun masih terus pada tahap P-19. Bahkan berjalan sudah cukup lama semenjak September 2019, pihak kepolisian bahkan telah menetapkan YG sebagai tersangka namun hingga saat ini tidak ada titik terangnya,” ujarnya, Jumat (27/3).
Arnold menambahkan, sebelumnya perkara ini juga telah dilaporkan ke Kabagwassidik Polda Sumbar supaya ada tindak lanjutnya. “Pihak Kabagwassidik menyatakan perkara ini patut dilanjutkan. Dan telah dilakukan gelar perkara kembali tanggal 29 September 2019 lalu prihal Pemeberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan nomor B/2327/00/ RES. 1.10/2019 Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Jadi dasar laporan kami, karena YG tidak ada melaporkan laporan keuangan kepada anggota koperasi. Bukan saja itu saja, selama YG memimpin tidak ada RAT ( Rapat Anggota Tahunan ) Koperasi Kopanbapel tahun 2016 hingga 2018. Sehingga merugikan anggota Koperasi Kopanbel hingga Rp 500 juta. Harusnya pihak kepolisian lah yang mendesak tersangka untuk meminta laporan pertanggungjawaban, “ ungkapnya.
Dia menerangkan, bisa saja pihak kepolisian mendatangkan saksi ahli ( audit keuangan) untuk mengetahui kemana larinya uang anggota koperasi tersebut, “ Perlu juga diketahui klien kami sebagai pelapor telah menerima kuasa dari anggota koperasi Kopanbapel lainnya tidak dalam hal pribadi ada tanda tangan dari anggota lainnya yang dikuasakan kepada klien kami.
Hal yang serupa dikatakan, Kuasa Hukum lainnya, H Bakri Abdullah SH. Ia mengatakan, penyidik Polsek Lubeg tidak mau menindaklanjuti kasus itu, “Sementara pihak Polsek telah berjanji kepada kami akan menuntaskan perkara ini. Kami meminta keadilan harus ditegakkan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Bakri menambahkan jangan sampai ada indikasi pihak Polsek menghalang- halangi perkara yang telah merugikan orang banyak ini dalam hal ini anggota Koperasi Kopanbapel.
“Jadi untuk audit laporan keuangan, pihak polisi lah yang mendesak YG agar mempertanggungjawabkan kemana larinya uang anggota Koperasi Kopanbapel tersebut, “ tegasnya.
Sementara itu terpisah, dikonfirmasi kepada Kapolsek Lubeg Kota Padang AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan perkara ini masih berlanjut dan pihaknya mengaku akan bekerja profesional terhadap perkara ini.
“Kami sifatnya menunggu hasil hasil audit dari internal mereka (Koperasi Kopanbapel red). Mereka harus bisa membuktikan dimana kerugian sebanyak itu,” kata Andi Lorena saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu, (28/3).
AKP Andi Lorena menegaskan pihaknya tidak ada menghambat proses perkara ini. “Bahkan saya telah memberi petunjuk dan arahan bahwa perkara ini bisa dituntaskan. Contohnya seperti aset inventaris yang belum dikembalikan yang bisa juga dilaporkan. Kami telah menunggu hingga saat ini belum juga dilengkapi oleh pelapor, “pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai laporan polisi nomor LP/ 82/ K/ III/ 2019/ Sektor Lubeg tanggal 26 Maret 2019. telah terjadi dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor Yarlis Goa panggilan Lis mengenai pertanggung jawaban keuangan Koperasi Kopanbapel Rp 500. 000.000 ( lima ratus juta rupiah). Tersangka Lis disangka melanggar pasal 374 Jo 372 KHUP. (adv)