Tersangka pencuri ternak, F digiring bersama hewan ternak curiannya saat diperksa di Mapolres Pariaman, kemarin.
PARIAMAN, METRO–Berkali-kali mencuri hewan ternak di kampung, petualangan F (33), terhenti juga. Rabu (25/5) malam, pemuda ini ditangkap Tim 3 C Polres Pariaman. Kerbau berukuran besar ikut diarak bersama pelaku sebagai bukti pencurian.
Residivis kampung asal Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman ini, diduga sudah mencuri kerbau di Jorong Dama Sakek, Korong Tanjung Alai, Sungai Geringging pada Januari 2016.
Kapolres Pariaman AKBP Rico Junaldi didampingi Kasat Reskrim AKP Hidup Mulia dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ardhi Hasbih Nasution menuturkan, ditangkapnya tersangka F merupakan hasil pengembangan dalam penyelidikan kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor yang diduga melibatkan tersangka. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka yang telah menjadi target operasi kepolisian sejak lama ini, akhirnya mengaku pernah melakukan pencurian ternak.
“Awalnya kita penyelidikan tersangka ini (F) dalam dugaan kasus yang berbeda, yaitu kasus penggelapan dan curanmor, namun ketika dilakukan pemeriksaaan dan interogasi tersangka mengakui sebagai pelaku pencurian ternak,” terangnya.
Dari keterangan tersangka diketahui aksi pencurian ternak yang dilakukan pada, Senin, 20 Januari. Kerbau hasil curian tersebut sempat dipelihara tersangka sebelum dijual kepada H (22), warga Bendungan Kecamatan Tiku, Kabupaten Agam.
Ditambahkannya, tersangka F merupakan residivis kampung yang terlibat dalam sejumlah kasus. Ternak kerbau yang dicuri tersangka merupakan milik peternak kerbau di Korong Lambeh, Kecamatan Sungai Geringging.
“Dari keterangan tersangka, pencurian dilakukan pada awal Januari 2016 silam. Diakui tersangka, setelah sempat dipelihara, kerbau dijual kepada F, yang dalam hal ini diduga sebagai penadah,” ulasnya. Tersangka F terancam kurungan penjara minimal 5 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Mario (30), anak pemilik kerbau mengaku jika kerbau yang dicuri oleh tersangka F dan telah diamakan di Mapolres Pariaman, merupakan milik orang tuannya. Tanda pada mata, tanduk, kaki dan badan kerbau ditambah dengan pengakuan tersangka, memastikan bahwa kerbau tersebut miliknya yang dicuri pada Januari lalu.
Diakui Mario, ia mengenal pelaku curnak yang berasal dari korong sebelah tempat tinggalnya. “Ini memang ternak ayah saya, dan pelakunya memang saya kenal,” tambahnya. (efa)