Setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 2015, oknum TNI Koptu Ilyas, ditangkap di Perumahan Minimalis Jalan Tiakar No 2 RT Kelurahan Kubu Gadang, Payakumbuh, kemarin.
PAYAKUMBUH, METRO–Dandim 0306/50 Kota letkol Inf Heri Sumitro, S.Pd memimpin lansung penangkapan oknum anggota TNI aktif Kodim 0306/50 Kota Koptu Ilyas, dikediamannya Perumahan Minimalis Jalan Tiakar No 2 RT 01 RW 02 Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Kamis (26/5). Penangkapan sekitar pukul 06.30 WIB itu, karena Koptu Ilyas sudah menghilang sejak 2015.
Dandim bersama Kasdim Hasbullah, S.Ag dibantu Inteldim, Provost Kodim 0306/50 Kota dan Subdenpom I/4-1 Payakumbuh, juga berhasil mengamankan salah seorang warga sipil diduga terlibat kasus yang sama, narkoba, dan menjadi kaki tangan Koptu Ilyas bernama Dodi (32). Setelah dilakukan penangkapan, Koptu Ilyas langsung dibawa ke Denpom 1/4 Padang. Sementara Dodi, diserahkan kepada Polres Payakumbuh.
Penangkapan Koptu Ilyas, terkait status DPO yang sudah disandangnya sejak 15 Juli 2015. Kemudian ditetapkan desersinya sejak 30 Juni 2015. Sejak saat itu Koptu Ilyas menghilang tanpa kabar entah kemana. Hingga keberadaan Koptu Ilyas terpantau di rumahnya, Kamis pagi.
Setelah mendapatkan informasi itu, Dandim bersama jajarannya melakukan persiapan untuk melakukan penangkapan terhadap Koptu Ilyas. Tim penangkapan yang dibagi dua, satu tim menuju rumah Koptu Ilyas di Jalan Tiakar. Sedangkan tim dua menuju gudangnya tidak jauh dari rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan di rumah serta gudang milik Koptu Ilyas, diperoleh 1 pucuk senjata softgun jenis Baretta, 1 pucuk senjata mancis (korek api), 1 plastik paket bekas sabu, uang sebanyak Rp649.000, 3 unit HP, 1 kamera digital, 1 bilah sangkur komando, 1 bilah sangkur AK 47, 1 bilah parang.
“Kita memang sudah mengamankan oknum anggota TNI yang sudah menjadi DPO dan desersi sejak 2015 silam. Kemudian kita juga mengamankan salah seorang diduga menjadi kaki tangan Koptu Ilyas. Setelah diamankan bersama barang bukti baik berupa senjata, tim juga menemukan sabu. Koptu Ilyas diserehkan ke Denpom Padang untuk diproses. Kemudian warga sipil diserahkan ke Polres Payakumbuh,” jelas Letkol Inf. Heri Sumitro, kepada wartawan.
Disampaikan Dandim, oknum anggota TNI Koptu Ilyas, masih anggota TNI aktif, tetapi sudah sejak 1 tahun silam menjadi DPO dan sudah keluar desersinya. Sedangkan sejak saat ditetapkan disersinya 1 tahun silam, Koptu Ilyas tidak pernah menampakkan diri.
Usai ditangkap, Koptu Ilyas lansung digiring ke Denpom Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait berbagai pelanggaran yang dilakukannya. Tentu saja, disampaikan Dandim, setelah menjalani pemeriksaan Koptu Ilyas akan disidangkan di Mahkamah Militer untuk sanksi lebih jauh.
Sebelumnya, Koptu Ilyas juga sudah pernah disidang di Mahkamah Militer terkait dugaan kasus narkoba dan penganiayaan. Disersi bisa dikatakan lari meninggalkan dinas ketentaraan, pembelotan kepada musuh, perbuatan lari dan memihak kapada musuh.
Pengertian atau definisi dari desersi tersebut dapat disimpulkan dari pasal 87 KUHPM, bahwa desersi adalah tidak hadir dan tidak sah lebih dari 30 hari pada waktu damai dan lebih dari 4 hari pada waktu perang.
Ciri utama dari tindak pidana desersi ini adalah ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh seorang militer pada suatu tempat dan waktu yang ditentukan baginya dimana dia seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban dinas. (us)