BERITA UTAMA

12 Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online, Digerebek di Satu Kamar Hotel

0
×

12 Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online, Digerebek di Satu Kamar Hotel

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Mendapati anaknya yang sudah sekitar tiga minggu tidak pulang ke rumah, FW (50), warga Gaung, Kecamatan Padang Selatan melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Padang Selatan, Jumat (27/3). Dia mengetahui, anaknya berada di sebuah hotel di Kota Padang.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, warga tersebut datang dan melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah selama tiga minggu. FW mengatakan, dia mengetahui anaknya berada di Hotel Bunda yang berada di Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan,” ujar Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, kemarin.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan bersama anggotanya langsung melakukan pengecekan ke hotel yang diinformasikan oleh FW tersebut.

“Sesampai di hotel ternyata benar ditemukan di dalam dua buah kamar yakni kamar 111 dan 112, 12 orang yang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 6 orang perempuan yang salah satunya merupakan anak dari pelapor,” ungkap Ridwan.

6 orang pria yaitu AR (18), R (17), TRS (20), AWA (18), YOP (18), serta AM (20). Sementara 6 orang perempuan yang di temukan di kamar hotel tersebut yaitu, SYM (15), ZD (15), SYP (19), SM (15), MR (15), dan W (16).

“Setelah dimintai keterangan, 12 orang remaja yang beberapa di antaranya masih di bawah umur tersebut diduga melakukan tindak pidana praktek prostitusi anak di bawah umur lewat media sosial Michat,”ungkap Ridwan.

Setelah mengamankan ke-12 orang tersebut, Polsek Padang Selatan langsung membawa mereka ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang. “Kasus ini telah diserahkan ke Unit PPA Polresta Padang untuk diungkap lebih lanjut,” ucap Ridwan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan unit PPA Polresta Padang telah mengamankan 12 orang pasangan remaja yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur melalui aplikasi Michat. Mereka sebelumnya diamankan oleh jajaran Polsek Padang Selatan di kamar Hotel Bunda.

“Karena baru diserahkan, jadi saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan Kami. Mereka yang diamankan tersebut masih dalam tahap dimintai keterangan oleh unit PPA. Untuk keterangan jelasnya kita masih menunggu,” ujar Rico. (r)