ilustrasi
PAYAKUMBUH, METRO–Para pengedar sabu-sabu, kian bertindak di luar kendali. Tak sekadar menjual barang mematikan saja, para pelaku kini mencoba melakukan penipuan dengan membuat narkoba oplosan. Seperti sabu-sabu, yang dibuat dari pupuk dan bahan kimia lainnya. Pikiran mereka, hanya untung besar. Soal dampaknya tak dipikirkan benar. Mati pun orang, dianggap bukan urusan.
Kasus sabu oplosan terkuak setelah seorang mantan narapidana, Zulferi (35), mencoba menawarkan sabu oplosan ke polisi yang berdinas di Polres Payakumbuh. Dia lalu ditangkap. Dalam pemeriksaan polisi, sabu oplosan yang dijual Peri – panggilan tersangka –, terbuat dari pupuk urea, air aki, kapsul obat luka, alkohol, bahan-bahan tersebut diduga dipergunakan tersangka untuk membuat sabu-sabu palsu. Jika dipakai, barang tersebut bisa mematikan.
”Ini sangat berbahaya. Barang yang dikatakannya sabu merupakan oplosan. Terbuat dari pupuk,” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto, Minggu (22/5) sore.
Zulferi sendiri merupakan mantan terpidana yang masih berstatus bebas bersyarat. Ketika penggeledahan di rumahnya, petugas juga mendapatkan 22 batang ganja, yang ditanam di dalam polibag.
Penemuan ganja ini semakin meyakinkan petugas kalau Peri merupakan pemain besar, yang terhubung dengan bandar narkoba lintas provinsi.
Semua bermula, sewaktu petugas Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin AKP Romarpus Almi mencoba membongkar jaringan pengedar narkoba di Luak Nan Bungsu.
Petugas lalu terkoneksi dengan seorang napi yang mendekam di Lapas Biaro, Bukittinggi. Dalam perbincangan via telepon, petugas yang menyamar mengaku butuh sabu dengan jumlah banyak, sedangkan sang napi mengaku bisa mendapatkan barang haram itu, walau badannya sedang terkurung.
”Perantara antara petugas yang menyamar dengan tersangka Peri merupakan warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Biaro, Bukittinggi. Setelah kita korek keterangan, katanya, dia dan temannya yang ada di Payakumbuh bisa menyediakan sabu dalam jumlah banyak. Usai negosiasi harga senilai Rp140 juta, penjemputan barang dan pembayaran direncanakan,” ungkap AKP Romarpus.
Ketika itu, polisi belum tahu dan berpikiran, kalau sabu yang akan dijual pengedar merupakan oplosan, bukan sabu sesungguhnya. ”Kita tak tahu kalau yang akan dijual itu sabu oplosan. Ketahuannya sesudah penangkapan,” sebut Kasatresnarkoba yang memimpin penangkapan.
Setelah sepakat untuk melakukan transaksi, polisi yang menyamar diminta untuk menunggu tersangka di SPBU Ngalau, Kelurahan Balai Panjang, Kota Payakumbuh.Namun, diperjalanan, rencana kembali berubah, transaksi dialihkan di dekat bank, dengan tujuan, saat barang diperlihatkan, calon pembeli bisa segera mengirim uang lewat bank.
Dari pengalihan rencana tersebut, petugas Opsnal Satresnarkoba bergerak di depan bank, Koto Nan IV. Tapi, Peri yang jadi pengantar barang kembali mengalihkan lokasi transaksi. Polisi diminta menuju Batang Tabit. Barulah di depan SPBU Jorong Tanjuang Kaliang, Nagari Sungai Kamuyang, penangkapan bisa dilakukan.
Peri yang tak menyangka kalau yang akan bertransaksi denganya polisi, berusaha kabur dengan menghidupkan motornya. Tapi terlambat, petugas sudah memeganginya. Selain Peri, petugas juga mengamankan istrinya, Tari (30) yang ikut mengantarkan sabu. “Dia bermain-main dan beberapa kali minta pindah tempat transaksi,” ungkap Kasatnarkoba.
Setelah diamankan, Peri berkilah membawa sabu. Polisi yang tak menerima alasan, melakukan pemeriksaan dan mendapatkan satu ons kristal bening yang awalnya diduga sabu benaran. “Saat kita perlihatkan barang itu, Peri berkilah kalau itu sabu. Petugas yang penasaran lalu melakukan pemeriksaan. Rupanya benar, barang itu oplosan,” ungkap AKP Romarpus.
Ketika ditanyakan, Peri mengakui kalau yang dibawanya merupakan sabu palsu. “Itu bukan sabu-sabu asli pak. Hanya sabu palsu yang saya buat dari pupuk dan beberapa bahan lainnya hingga menyerupai sabu,” ungkap Peri.
Saat menawarkan sabu oplosan, Peri yang pernah mendekam di penjara Tanjung Gusta karena membawa 12 kilogram ganja dari Aceh ke Medan, tak sadar, yang dihadapinya adalah polisi. Dia baru ngeh, ketika tangannya ditelikung dan pergelangannya diborgol. ”Rupanya, itu polisi. Saya tak tahu,” ungkap Peri sewaktu dicecar pertanyaan oleh penyidik Satresnarkoba Payakumbuh.
Tanam 22 Batang Ganja
Setelah ditangkap, Peri dibawa ke rumahnya di Jorong Tanam Mungguak, Kenagarian Sitanang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota. Rupanya, di rumahnya, Peri menanam ganja. Petugas menemukan tanaman terlarang setinggi 50 centimeter yang ditanam di kebun cabai.
“Tersangka yang dulu pernah merampok pakai pistol rupanya menanam ganja di kebun cabai rumahnya. Selain batang ganja, petugas juga mengamankan timbangan digital, sisa –sisa narkoba jenis ganja kering, pupuk urea, air aki, kapsul obat luka, alkohol yang diduga dipergunakan tersangka untuk membuat sabu-sabu palsu,” ungkap Kasatnarkoba.
Tak jauh dari penemuan tersebut, polisi mendapati sejumlah lubang yang diduga akan dipergunakan untuk menanam ganja. Dari pengakuan tersangka, bibit ganja tersebut ia peroleh dari seorang pengedar di Bukittinggi. Selain di dalam kebun cabai, sejumlah pohon ganja setinggi 5 centimer yang berumur sekitar 1 bulan juga diamankan di belakang kediaman tersangka. Kepada petugas, tersangka yang mengaku pernah tinggal di Aceh ini mengaku hanya iseng untuk menanam pohon ganja.
“Saya hanya iseng menanamnya pak. Saya memang pemakai. Semula saya beli ganja di Bukittinggi untuk saya pakai sendiri, dan kalau ada yang membeli saya jual. Karena ada bijinya, saya tanam,” jelas tersangka.
Kini, Peri sudah mendekam di sel tahanan. Petugas sedang mencari petugas tambahan. Jika terbukti, dia terancam hukuman penjara karena melanggar UU Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Terkuaknya perkara ini sekaligus membuktikan kalau permainan mafia narkoba sudah begitu ngeri, dan membahayakan generasi penerus. (us)





