PDG.PARIAMAN, METRO
Kasubag Humas Polres Padangpariaman AKP Emel Sangra menyatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah keluarkan maklumat tentang semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19, yang ditunjukkan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19.
“Perihal maklumat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Polri tersebut. Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” kata Emel Sangra, kemarin
Katanya, maklumat yang dikeluarkan Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut berisikan bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri selalu mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Padangpariaman mengadakan cek suhu tubuh para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Pengecekan suhu tubuh ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dalam penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Padangpariaman. Dari keterangan yang didapatkan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Padangpariaman juga telah melakukan satgas di Bandara Internasional Minangkabaupagi (BIM).
Terkait wabah ini Pemerintah Kabupaten Padangpariaman bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan seluruh Pemerintah Kabupaten/kota lainnya melaksanakan Rapat Koordinasi penanganan Corona Virus Desease 2019. (efa)