PARIAMAN, METRO
Hingga bulan Maret tahun 2020, sudah tercatat 252 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pariaman, sementara itu tahun 2019 tercatat sebanyak 939 perkara cerai.
Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Lelita Dewi mengatakan, alasan ekonomi merupakan faktor terbanyak yang memicu angka perceraian tersebut.
“Banyak juga perkara cerai yang kami terima, dimana persoalan menafkahi atau ekonomi adalah alasan yang paling banyak terjadinya cerai itu. Dari Januari hingga kini sudah ada sebanyak 252 perkara yang kami terima,” ujarnya Senin (23/3).
Sementara itu, tahun 2019 sebanyak 939 perkara cerai yang diterima dan sebanyak 902 perkara yang putus atau selesai. “Dalam kasus cerai tersebut, cerai gugat yang banyak terjadi, dimana istri minta cerai pada suami,” sebut Lelita.
Sementara itu, kasus cerai talak hanya sebagian kecil terjadi, dimana suami menalak atau menceraikan istrinya. Dalam hal itu, dalam menyikapi banyaknya kasus cerai tersebut dia berharap agar pemerintah dapat memberikan edukasi pada warga dimana cerai bukan merupakan solusi dari kesulitan ekonomi.
“Seperti yang ada, mereka pada cerai karena persoalan ekonomi. Nah dari hal itu penting juga edukasi diberikan pada masyarakat terkait masalah ini,” katanya.
Diketahui, banyaknya perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Pariaman dipengaruhi juga oleh luasnya wilayah yuridis.
“Kami menangani kasus-kasus yang ada di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, lantaran kedua daerah ini merupakan wilayah yuridis kami,” pungkasnya.
Lelita Dewi menambahkan, Pengadilan Agama juga sudah mempunyai aplikasi e-court. Aplikasi ini merupakan salah satu jawaban dari visi dan misi Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan Pengadilan Negeri Pariaman yang agung, peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sistem e-Court ini adalah dalam rangka menjalankan amanat Perma Nomor 3 Tahun 2018, tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Ia mengharapkan, untuk menyebarkan informasi mengenai e-court kepada masyarakat, selanjutnya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pariaman telah siap dengan sistem e-court dan sudah siap menerima perkara perdata secara elektronik. “Dengan aplilasi e-court bisa sidang secara online sehingga bisa memudahkan masyarakat,” tutupnya. (z)