BUKITTINGGI, METRO
Polresta Bukittinggi mulai mensosialisasikan Maklumat Kapolri yang diantara isinya himbauan dilarang mengadakan keramaian disetiap lingkungan demi kepentingan keselamatan masyarakat banyak. Maklumat dengan Nomor : Mak/2/III/2020 yang ditanda tangani oleh Kapolri Jendral Polisi Idham Azis tertanggal 19 Maret 2020 dibacakan langsung oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Senin 23/03 pagi.
Maklumat Kapolri yang berisikan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) tersebut berisikan, bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri selalu mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat ,tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga jelasnya
Di samping itu kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan,unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat,” tegasnya.
Kaporles menegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Kegiatan Pembacaan ini bertujuan agar personil Polres Bukittinggi bisa memahami Maklumat tersebut selanjutnya bisa di sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (pry)





