PADANG, METRO
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Satreskrim Polresta Padang melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penggelapan 32 unit sekaligus menyerahkan barang bukti dan dua orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Kedua tersangka dalam kasus penggelepan itu diketahui berinisial A dan EA . Keduanya ditetapkan tersangka setelah korban pemilik 32 unit truk berinisial VI melapor ke Polresta Padang lantaran tersangka tak kunjung mengembalikan truk yang dipinjam untuk bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti kasus dari penyidik (tahap II), dengan dua tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan 32 unit truk.
“Dua tersangka dalam kasus ini adalah A dan EA yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Proses tahap II berlangsung di Kantor Kejari Padang Jumat (20/3) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Yarnes.
Yarnes menjelaskan, sebelum dilakukan serah terima, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan barang bukti berupa puluhan unit truk. Setelah tahap II itu, pihaknya akan segera menyelesaikan administrasi dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, perkara itu penggelapan 32 truk ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan bersedia datang jika dibutuhkan untuk pemeriksaan atau menjalani persidangan nantinya,” ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, penasehat hukum tersangka mengaku belum bisa berkomentar banyak dan meminta agar namanya tidak dituliskan.
Sebelumnya, kasus penggelapan itu dilaporkan korban berinisial VI pada Febuari 2018 lalu, berawal ketika tersangka EA meminjam truk mlik korban dengan alasan untuk kegiatan bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua. Korban yang percaya dengan tersangka EA yang merupakan karyawan dari perusahaan itu.
kemudian meminjamkan truk selama satu hari kepada EA.
Namun setelah satu hari melakukan bongkar muat, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Korban pun sebelum melaporkan ke Polisi, telah mengupayakan pengembalian kendaraan melalui jalur pribadi, hingga memsomasi perusahaan yang dipimpin A, namun tidak membuahkan hasil.
Tak terima 32 unit truk miliknya tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polresta Padang atas dugaan penggelapan kendaraan, pada April 2018 dengan nomor LP/903/K/IV/2018/SPKT unit II. Hingga dari hasil penyidikan, Polresta Padang menetapkan EA dan A sebagai tersangka. (rgr)





