METRO SUMBAR

Korupsi Alkes RSUD dr Rasidin Segera Disidangkan

0
×

Korupsi Alkes RSUD dr Rasidin Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin Padang tahun 2013, telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.  “Perkara ini sudah kami limpahkan semuanya ke pengadilan minggu lalu. Berdasarkan penetapan pengadilan yang kami terima, sidang perdana akan digelar hari Kamis depan (26/3),” ujar Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Perry Ritonga, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/3).

Perry  menambahkan, untuk sidang perdana tersebut, pihaknya telah menyiapkan surat dakwaan untuk keempat tersangka yakni FO, IH, AS dan SP, yang saat ini mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Anak Air Padang,” Ada tujuh orang tim jaksa yang akan dipersiapkan untuk kasus ini, “ sebut Perry Ritonga.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Mendukung Pelajaran Jarak Jauh, SMP Negeri 1 Luhak Luncurkan Radio Edukasi

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para tersangka, diproses dalam tiga berkas terpisah (split), dan ditangani oleh sejumlah jaksa, Perry Ritonga, Dwi Indah Puspa Sari, Budi Prihalda, Ernawati dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Padang telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Dr Rasidin Padang tahun 2013 ke Kejari Padang, Selasa (7/1) lalu. Usai menjalani serangkaian proses dan adminitrasi selama kurang lebih 6 jam, sekitar pukul 15.30 empat tersangka yakni AS, FO, SP, IH digiring ke rumah tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

Baca Juga  Dukungan Menguat, Mahyeldi Diberi Penghormatan Adat di Nagari Selayo Solok

AS diketahui merupakan Direktur RSUD dr Rasidin Padang, sementara FO, SP, dan IH, merupakan pihak swasta yang berperan selaku rekanan. Belakangan diketahui IH adalah salah seorang anggota DPRD di Bandung, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD dr Rasidin Padang tahun 2013. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebesar Rp 9.770.532.000.

Kepolisian mengendus ada “masalah” dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sejak Senin (26/8) tahun lalu. Namun, satu diantaranya yakni IL hingga kini masih menjadi buronan polisi. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui kasus dugaan Tipikor pengadaan Alkes ini telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp 5 miliar. (r)