METRO SUMBAR

Kasus Guru Aniaya Rekan Disidang, Hakim Minta Hadirkan Saksi Mantan Kadisdik

0
×

Kasus Guru Aniaya Rekan Disidang, Hakim Minta Hadirkan Saksi Mantan Kadisdik

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Sidang dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan, salah seorang guru bernama Darnelawati dengan rekan sesama guru di SMPN 13 Padang , kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Suci cs, menghadirkan lima orang saksi. Para saksi yang dihadirkan adalah  Ermayeti (korban), Maiyofa mantan kepala sekolah SMPN 13 Padang, beserta perangkat sekolah lainnya, Irlamsera, Ezita dan Nurjalisma.

Menurut keterangan Ermayeti bahwa, dirinya diserang terdakwa, dengan alasan yang tidak jelas. “Waktu kejadian itu, saya sedang mengajar di kelas, lalu datanglah salah seorang anak magang, memanggil saya untuk keruangan kepala sekolah. Tak beberapa lama kemudian, saya menemui kepala sekolah, dan bertanya apakah ibu kepala sekolah memanggil saya, lalu dijawab tidak. Selanjutnya saya kembali ke kelas, sewaktu hendak ke kelas sebanyak 23 guru berkumpul di depan kelas. Terdakwa mengejar saya dan mengambil tengkelek lalu dilemparkan kesaya, dan mengenai dagu. Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil piring dan melemparkan kearah saya, serta mengena bahu,” kata Ermayeti, Kamis (19/3).

Korban Ermayeti juga bercerita dihadapan majelis hakim, akan dibunuh oleh terdakwa. “Saat kejadian itu, dia mengatakan akan membunuh saya, saya pun langsung lari keruang perlengkapan,”ujarnya. Korban juga menambahkan bahwa, terhadap kejadian tersebut, melaporkan kepada polisi dan juga dilakukan visum. “Berdasarkan visum, korban mengalami luka yang disebabkan benda tumpul,”tutur Ermayeti.

Baca Juga  Polsek Kota Dikunjungi TK Al Falah

Korban juga mengaku, sampai saat ini, terdakwa belum melakukan upaya perdamaian ataupun permintaan maaf. Namun keterangan korban,  dibantah oleh terdakwa.”Saya telah berdamai dan sudah ada tanda tangan yang disaksikan oleh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang,”ujar terdakwa.

Mendengarkan hal tersebut, korban pun langsung membantahnya. “Saya terpaksa menanda tanganinya majelis hakim, saya dipaksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius. Namun demikian saya tetap tidak memaafkannya,”imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim meminta kepada JPU untuk, menghadirkan Kadis Pendidikan Kota Padang kepersidangan. “Ya sudah, kalau begitu buk jaksa, hadirkan saja kepala dinasnya,”kata salah seorang hakim anggota Nasorianto. Namun JPU hanya diam, atas permintaan dari majelis hakim.

Saksi lainnya yakninya Maiyofa selaku kepala sekolah pada waktu itu, tidak mengetahui permasalahan  yang sebenarnya. “Saya tidak tahu permasalahan apa yang terjadi sebenarnya, karena saya baru lima bulan bertugas di SMP tersebut, tentunya saya mengenal lingkungan dulu. Sedangkan tugas sama yang saya berikan.” tuturnya.

Saksi juga menyebutkan, sejak kejadian itu, saya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. ” Saya melihat  pelemparan sendal berbahan kayu   dan saya pun kena pun dibahu. Dan mendengar terdakwa juga berkata kotor kepada korban,” ungkapnya.

Sementara, saksi Irlam Sera menerangkan, dirinya sempat didorong oleh, para guru yang berkumpul pada saat itu, karena berusaha untuk meredamnya. “Pada waktu di dalam korban masuk keruang perlengkapan, terdakwa mengejar korban dan terdakwa pun, berkata-kata kotor,”terangnya.

Baca Juga  Irwan Basir Akhiri Pengabdian jadi ASN di Dinsos Sumbar

Saksi Ezita dan Nurdalisma mengaku, membenarkan peristiwa tersebut. Dalam sidang tersebut, tampak puluhan guru datang melihat proses berjalannya sidang, bahkan para guru sempat bersorak kecil. Petugas penjaga ruang sidang dan JPU, sempat menenagkan para guru. “Ibu-ibuk tenang kalau tidak tenang nanti disuruh keluar,”ucap penjaga ruang sidang.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan nasihat kepada para guru. “Ibu-ibuk ini kan guru, berikanlah contoh yang baik kepada siswanya, jangan seperti ini, jangan membuat malu sekolah tersebut,” kata hakim ketua sidang, Merry yang didampingi hakim anggota Nasorianto dan Ade Zulfiana Sari.

Atas keterangan para saksi, terdakwa beriniasial D yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) dan tidak dilakukan penahanan badan, membantah semua keterangan saksi. “Saya tidak terima keterangan para saksi, karena saya tidak pernah melempar korban dengan tengkelek, tapi kalau melempar piring memang ada,”tandasnya.

Meskipun terdakwa menyangkal, lima orang saksi yang sudah disumpah di bawah Al-quran, tetap pada ketengannya. Usai menjalani sidang, terdakwa dan para saksi meninggalkan ruang sidang, sehingganya dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa D melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingganya korban mengalami luka yang disebabkan benda tumpul. Kejadian tersebut, terjadi pada tanggal 4 Maret 2019 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 351 Ayat (1 ) KHUP Pidana. (cr1)