BUKITTINGGI, METRO
Penganiayaan terhadap anak tiri tidak saja ada dalam adegan layar lebar. Namun di dunia nyata juga bisa terjadi. Seorang balita, U (3,5 tahun), anak LH (25), warga Jorong Guguak Tinggi, Kecamatan IV, Koto Kabupaten Agam diduga tewas dianiaya di rumahnya. U diduga dianiaya oleh ibu tirinya sendiri.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Jumat (20/3) mengatakan, kasus penganiayan balita hingga menyebabkan meninggal dunia ini terungkap setelah ibu kandung korban, LH merasa curiga anaknya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menyusul telepon mantan suaminya, H (24), korban disebut mengalami kejang-kejang di tempat pijit.
Ibu korban yang mendengarkan hal tersebut langsung mendatangi lokasi tempat pijit dan membawa korban ke RS Ibnu Sina Bukittinggi. Sesampai di rumah sakit alangkah terkejutnya dia melihat putri semata wayangnya mengalami luka lebam dan luka lecet pada kening. Mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina, korban kemudian dirujuk ke RSUD Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi,
Merasa curiga dengan luka anaknya, lanjut Kapolres, pada Senin (16/3) ibu kandung korban langsung membuat Laporan Pengaduan di Satuan Reskrim Polres Bukittinggi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dengan menggali informasi di lapangan.
Selanjutnya, Kamis (19/3) sekira pukul 16.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwasanya korban telah meninggal dunia di RSAM Bukittinggi. Namun, penyelidikan tak dihentikan.
Mendapati informasi korban meninggal dunia, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi Bripka Dedeng Vikardi beserta anggota, langsung melacak ayah korban beserta ibu tiri korban.
Dari hasil penyelidikan, bahwa ayah kandung berserta ibu tirinya tersebut berada di rumahnya, maka personel Unit PPA langsung memburu dan berhasil mengamankan ayah kandung berinisial H dan ibu tiri korban berinisial R (26), seorang sopir angkutan umum. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Usai dilakukan interogasi awal di lapangan, ternyata kasus penganiayan ini tidak dilakukan oleh mereka berdua saja. Namun tante korban – adik R, ikut serta melakukan. Akhirnya Unit PPA juga mengamankan Y (17) di depan Apotik Kimia Farma Jalan Sudirman Kota Bukittinggi hari itu juga.
Kapolres menambahkan usai mendapatkan ketiga pelaku, mereka langsung digelandang ke Mako Polres. Atas perbuatan ketiga tersangka, ujar Iman dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk menjalani autupsi atau bedah mayat,” kata Kapolres. (pry)