ilustrasi
PAYAKUMBUH, METRO–Usai sidang paripurna DPRD Payakumbuh pengesahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (16/5), Ketua DPRD Payakumbuh Yendri Bodra Datuak Parmato Alam dipolisikan Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3).
Ketua DPRD dilaporkan kepada polisi terkait dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan pembohongan publik. Secara resmi, laporan itu telah diregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/K/203/V/2016/Res Polres Payakumbuh tertanggal 16 Mei 2016 diterima Bripka Idris.
Tak main-main, atas dugaan tindak pidana penipuan dan pembohongan publik itu, IP3 menuntut kerugian kepada Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra Dt Parmatao Alam, sebanyak Rp300 Miliar.
Seperti diungkapkan pelapor Ketua IP3, Haji Esa Muhardanil, dalam laporan polisi yang dibuatnya menyatakan bahwa, terlapor Ketua DPRD Payakumbuh Yendri Bodra Dt Parmato Alam, sebelumnya telah menjanjikan kepada Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh untuk menunda pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kota Payakumbuh tersebut.
”Janji untuk menunda pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kota Payakumbuh itu, diungkapkan Ketua DPRD Yendri Bodra Dt Parmato Alam secara tertulis usai melakukan pertemuan dengan IP3 di ruang DPRD setempat, 5 Apri 2016 lalu,” ungkap Haji Esa Muhardanil.
Setidaknya ulas Haji Esa Muhardanil, ada tiga poin yang diungkapkan Ketua DPRD dalam suratnya kesimpulan yang dibuatnya itu, pertama berjanji akan menunda pengesahan Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional, kedua berjanji akan diadakan musyawarah selanjutnya akan dijadwalkan kembali di Badan Musyawarah DPRD Payakumbuh dan ketiga berjanji akan duduk satu meja dengan IP3 dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Namun kenyataanya, ketua DPRD bersama anggota DPRD lainnya, dalam sidang paripurna DPRD yang digelar, Senin (16/5) telah mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda,” ulas Haji Esa Muhardanil.
Merasa dirugikan, IP3 Payakumbuh hari itu juga mendatangi Polres Payakumbuh untuk membuat laporan polisi telah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan pembohongan publik yang dilakukan Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra Dt Parmato Alam.
Menurut Ketua IP3 Haji Esa Muhardanil, atas tindakan Ketua DPRD Yendri Bodra Dt Parmato Alam itu, pedagang sangat dirugikan. Untuk itu, atas tindak kesewenang-wenangan ketua DPRD bersama anggotanya itu, IP3 menuntut ganti rugi melalui jalur hukum sebanyak Rp300 miliar,” ujar Haji Esa Muhardanil.
Sementara itu, Ketua DPRD Payakumbuh YB Dt Parmato Alam menghargai hak konstitusional warga negara dalam hukum. Tetapi disampaikannya, secara kelembagaan proses pembentukan Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional sudah mengacu kepada UU dan Peraturan Pemerintah serta tatib DPRD.
”Kita hormati proses hukum, karena itu hak setiap warga negara. Dan kita secara kelembagaan sudah membahas Ranperda itu sesuai UU dan Peraturan Pemerintah serta tatib DPRD, jadi kita hargai hak konstitusional warga negara secara hukum,” sebut YB. Dt Parmato Alam. (us)