Pemeriksaan Senpi di Polres Bukittinggi yang ditemukan sebanyak 45 pucuk kartu izinnya sudah mati.
BUKITTINGGI, METRO–Tidak ingin kecolongan terhadap para anggotanya yang dilengkapi dengan senjata api, Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi, Senin (16/5) memeriksa sebanyak 120 pucuk senpi yang dipegang anggotanya. Rupanya dari 120 anggota yang memegang senpi, sebanyak 45 pucuk senpi ditarik karena surat izinnya sudah mati dan harus diperpanjang setelah melalui beberapa persyaratan.
”Pengecekan senpi ini rutin dilakukan sekali tiga bulan dengan tujuan untuk mengecek sejauh mana penggunaan senpi yang dipinjampakaikan kepada anggota. Sebab, untuk memiliki senpi, anggota polisi harus melalui beberapa prosedur dan paling utama adalah sehat jasmani dan lulus tes psikologi,” ungkap Kapolres, kemarin.
Dalam pemeriksaan senpi, selain masa berlaku sesuai surat izin atau kartu pemilikan senpi juga kelayakan dari senjata itu sendiri. Jika ditemukan senjata berkarat dan sejenisnya, langsung dibersihkan. Mengenai masa berlaku kartu sudah habis, yang bersangkutan wajib memperpanjang dengan lulus beberapa kali tes yang sudah ditetapkan di lingkungan Polri. Selain itu, peluru yang dimiliki anggota juga dihitung dan kalau kurang dari data yang ada, harus ada alasan jelas penggunaannya.
Sementara Kasi Propam Polres Bukittinggi Iptu Pitrus menjelaskan, untuk masa berlaku kartu pemegang senpi di kepolisian yaitu, selama setahun, dan harus diperpanjang. Setidaknya, dalam pemeriksaan ini terdapat sebanyak 45 senpi milik anggota yang kartunya sudah habis.
Dalam hal ini, aturan juga harus bertindak tegas, sampai kartu itu diperpanjang, sebanyak 45 senpi itu diamankan terlebih dahulu di bagian logistik Polres Bukittinggi dengan sistem anggota menitipkan senpi itu dan jika kartu sudah diperpanjang, yang bersangkutan bisa memiliki senpi yang sama.
”Untuk memperpanjang kartu harus melalui prosedur dengan mengikuti beberapa tes,” tegas Pitrus.
Sesuai aturan terang Pitrus, kalau anggota yang kartu kepemilikannya sudah kedaluarsa, maka bisa mengurusnya ke Polda Sumbar untuk mengikuti tes psikologi yang didampingi oleh beberapa orang anggota Provost.
”Kalau tesnya didampingi oleh anggota Provost, selama seminggu hasil dari tes itu sudah diumumkan. Sementara kalau mengurus sendiri, paling cepat hasilnya akan keluar selama dua minggu,” tambah Pitrus.
Jika senpi milik Polri sebagai salah satu kelengkapan, memang harus dirawat dan dijaga agar jangan disalahgunakan. Bagi pemegangnya, juga harus sabar yang ditentukan dengan tes psikologi.
Untuk pembersihan yang dilakukan secara rutin harus dilakukan. Sebab, kalau ada kejadian luar biasa, seperti ada penyerangan, jangan sampai senjata yang dimiliki anggota polisi macet atau tidak bisa ditembakkan dan sebaliknya malah bisa membahayakan keselamatan yang memegang sendiri. (wan)





