PADANG, METRO
Puluhan masyarakat Kelurahan Telukbayur mendatangi Komisi Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) Sumbar mengadukan nasibnya prihal ganti rugi yang dinilai warga tidak layak dan dugaan adanya intimidasi yang dilakukan PT. Pelindo II Telukbayur terkait polemik perluasan kawasan Pelabuhan Telukbayur.
Kuasa Hukum Masyarakat Telukbayur AM Mindrova mengatakan, dirinya sebagai kuasa hukum melaporkan tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan Pimpinan Pelindo II Telukbayur terhadap warga Telukbayur yang akan melakukan penggusuran. “Kita melihat ini sebagai pelanggaran Pasal 9 UU no 26 tahun 2000 tentang Penggusuran atau menyangkut HAM. Kita meminta kepada komisioner Komnas HAM Sumbar untuk mengusut persoalan ini,” ujar AM Mindrova, Rabu (18/3).
Dia menambahkan, saat ini masih ada warga yang masih bertahan yang terdiri dari 14 RT/RW di Kelurahan Teluk Bayur dengan jumlah 550 KK (Kepala Keluarga). “Dengan mengklaim wilayah Telukbayur daerah Pelindo jelas merupakan pelanggan Hak Azasia Manusia dan ini juga termasuk telah menghilangkan RT atau RW yang ada di Kelurahan Telukbayur, padahal RT/ RW disini baru saja dilantik oleh Lurah, artinya sama saja menghilangkan perangkat daerah disini,” beber Mindrova.
Dia melanjutkan, tanah di kawasan ini merupakan tanah verponding yang dahulunya digarap oleh warga telah ratusan tahun. Di sini mereka hidup. Mereka di sini telah turun temurun bahkan ada empat keturunan yang tinggal di sini.
“Saya tekankan bahwa sepersen pun saya tidak dibayar, murni hati nurani saya ingin menolong masyarakat. Seharusnya PT. Pelindo juga mencarikan solusi yang win-win solution untuk warga yang telah menghuni kawasan Teluk Bayur puluhan tahun ini. Contohnya, mencarikan pemukiman yang layak. Bukan mengganti dengan harga yang tidak wajar,” tegas Mindrova.
Sementara itu, Mahdianur Kasubag Umum Komnas HAM Provinsi Sumbar mengatakan, dari beberapa informasi yang disampaikan, masyarakat menuntut ganti rugi yang wajar berkaitan pembebasan lahan yang saat ini ditempati warga yang direncanakan akan akan dibangun oleh PT Pelindo,” Kita dari Komnas HAM Sumbar berkewajiban menerima laporan dari masyarakat, pada hari ini laporan masyarakat telukbayur berkaitan perluasan kawasan pelabuhan teluk Bayur yang dilakukan PT. Pelindo yang dirasa masyarakat tidak wajar ganti ruginya,” ujar Mahdianur.
Ia menambahkan, Komnas HAM mencoba kedepannya mencari formula yang terbaik agar nanti Pelindo bisa bekerja secara optimal dan masyarakat juga merasa tidak dirugikan secara nilai-nilai kemanusiaan. “ Kita butuh waktu untuk menelaah berkas-berkas tersebut serta bedah kasus terhadap laporan ini. Apakah ada dugaan maupun indikasi pelanggaran HAM terjadi. Nanti kita akan bentuk tim yang akan bekerja kesemua pihak terkait masalah ini,” kata Mahdianur.
Tempat terpisah dihubungi Humas Pelindo II Telukbayur Ribut Heru Santoso mengatakan, pihaknya mempersilahkan dan pihaknya terbuka terhadap apapun yang dilakukan oleh warga. Termasuk langkah mengadukan ke Komnas HAM. “Itu haknya warga kita tidak ada menghalang-halangi. Kita tunduk saja kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ungkap Ribut.
Dia menambahkan, perlu diketahui bahwa IPC atau Pelindo bisa mengeluarkan ganti rugi sesuai dengan kajian dari KJJP Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJJP) yang telah ditunjuk tidak bisa mengurangi ataupun menambah sepersenpun, “Tolong dipertimbangkan lagi ganti rugi yang telah kami tawarkan. Kami menilai ganti rugi yang kami tawarkan sudah sangat wajar sesuai dengan kajian KJPP dan sesuai dengan peraturan di Kementerian Keuangan. Harapan kami persoalan ini jangan sampai dan tidak perlu sampai ke ranah Pengadilan,” ujar Ribut. (cr1)





