PADANG, METRO
Masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lebih kurang 7 bulan, pelaku begal sadis yang kerap mengincar sepeda motor berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di parkiran Komplek PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Selasa (17/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan begal sadis bernama Jimmi Satria (21) warga Jalan Ngalau Kebun Rejo Karang Putih, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT Street Warna HitamĀ tanpa plat nomor. Sepeda motor tersebut merupakan hasil begal pelaku bersama rekan-rekannya.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan DPO dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu (14/7) tahun 2019 yang lalu di Piai Tengah, Kecamatan Pauh.
āBerdasarkan informasi yang kami dapat, kejadian berawal disaat korban berinisial CD (18) hendak pulang ke rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB. Setiba di dekat kantor lurah, korban hadang pelaku bersama dengan rekan-rekannya yang saat itu di perkirakan berjumlah 20 orang,ā kata Kompol Rico.
Ditambahkan Kompol Rico, karena ketakutan korban menghentikan laju sepeda motornya di depan gerombolan pelaku. Tiba-tiba saja pelaku membacok punggung korban dengan sebuah samurai dan kemudian memukul bagian kepala korban dengan sebuah balok kayu hingga membuat korban tersungkur.
āSetelah itu, pelaku merampas sepeda motor korban dan pergi meninggalkan korban yang saati itu dalam kondisi luka di bagian punggung dan bengkak di bagian kepala. Usai kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pauh,ā ungkap Kompol Rico.
Dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di lapangan, serta dengan kerjasama Unit Reskrim Polsek Pauh dan Satreskrim Polresta Padang, akhirnya pelaku dapat di tangkap setelah lebih kurang tujuh bulan menjadi DPO.
āSelanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku sendiri bisa di kenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,ā sebut Kompol Rico. (r)