PADANG, METRO
Sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dicuri gara-gara aksinya ketahuan oleh korban, seorang pelaku curanmor diringkus jajaran Polsek Lubuk Kilangan (Luki) yang sedang berpatroli di depan SPBU Bandar Buat, Minggu (15/3) malam.
Pelaku bernama Ardison (35) warga Indarung itupun tak bisa berkutik saat ditangkap dan kemudian digiring ke Mapolsek Luki bersama barang bukti Honda Vario hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau pelaku beraksi bersama rekannya Ismail (44) yang bertugas membonceng Ardison untuk memantau sepeda motor yang akan di curi.
Polsek Luki kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku Ismail yang di ketahui berada di Kampuang Batu Muaro Kecamatan Padang Selatan. Alhasil, petugas menemukan pelaku Ismail tengah duduk di sebuah warung dan langsung ditangkap. Di lokasi itu, petugas menyita barang bukti Honda BeAt sebagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan curanmor.
Kapolsek Luki Kompol Zulkafde membenarkan anggotanya telah mengamankan dua orang pelaku curanmor yang sebelumnya di ketahui oleh masyarakat dan meneriaki keduanya maling.
“Saat itu anggota sedang berpatroli, kemudian ada warga yang berteriak maling sepeda motor, sehingga anggota langsung merespon dan melakukan pengejaran terhardap pelaku,”ujar Zulkafde.
Zulkafde mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, setelah berhasil mengambil motor korbannya, kedua pelaku berpisah, satu membawa sepeda motor curian dan yang satu lagi menggunakan sepeda motor pribadi yang di gunakan untuk memantau sepeda motor yang akan dicuri lagi.
“Satu ditangkap di dekat SPBU Bandar Buat setelah warga mengetahui sepeda motor yang dicuri. Dari keterangan pelaku pertama tersebut kemudian di ketahui keberadaan rekannya yang ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Padang Selatan,” ungkap Kompol Zulkafde.
Ditambahkan Kompol Zulkafde, keduanya telah ditahan di sel Polsek Luki menunggu untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman mengungkap dimana saja pelaku melakukan aksinya.
“Modusnya, mereka berdua berkeliling komplek menggunakan sepeda motor dan memantau sepeda motor yang akan dicuri. Setelah dapat target, pelaku Ardison turun dan melakukan eksekusi terhadap motor curian. Targetnya, motor yang parkir di depan rumah.
Sedangkan pelaku Ismail pergi dari lokasi menggunakan sepeda motor. Keduanya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (r)