Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Pengeruk Emas Ilegal Sungai Batang Ombilin Ditangkap

Redaksi
Rabu, 18 Maret 2020 | 15:00 WIB

PADANG, METRO
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek aktifitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat (ekskavator) di dua lokasi di pinggir aliran Sungai Batang Omblin, Jorong Taratak Malintang, Nagari V Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Dalam penggerebekan dua lokasi itu, petugas mengamankan 20 orang yang sedang mengoperasikan tambang ilegal. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari operator alat berat hingga pendulang emas. Seluruh pelaku merupakan warga Kabupten Sijunjung.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan 10 orang yang diketahui berinisial Z (40) operator lapangan, AR (29) operator lokasi, WN (32) operator alat berat. Sedangkan tujuh pelaku lain berinisial RR (24), TT (22), NZ (20), AR (27), YH (52), TK, dan B (49) sebagai pendulang emas.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit alat berat, dua buah karpet sintetis, dua unit pompa air mesin, satu kontak perkakas, satu unit GPS, delapan unit senter kepala, tiga buah jerigen BBM solar, satu buah jerigen BBM premium, empat unit sepeda motor, satu tablet, dan tujuh unit handphone.

Kemudian, di lokasi kedua, juga diamankan 10 pelaku dengan inisial dan perannya, J (39) operator lapangan, AJ (23) operator lapangan, LP (28) dan HW (26) sebagai helper alat berat. Sementara enam lainnya berinisial AW (23), M (51),BS (42), AO (28), SOS (26) dan SA (22) berperan sebagai pendulang emas.

Dari penangkapan di lokasi kedua, petugas mengamankan dua unit alat kontroler, satu buku catatan warna merah, satu unit sepeda motor, dan satu buah jeringen berisi BBM jenis solar, tiga lembar karpet sintetis, satu unit mesin generator, satu unit mesin pompa air, dan sembilan unit handphone.

BACA JUGA  Rujuk Ditolak, Suami Tusuk Perut Istri

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Polda Sumbar berhasil menangkap 20 orang. Tempat yang pertama dilakukan penangkapan pada Minggu (8/3) lalu dan tempat kedua Senin (9/3).

“Mereka sistem nya bagi hasil sesuai dengan perannya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke-20 pelaku, terungkap kalau penambangan emas ilegal itu dimodali oleh dua orang yaitu Epi dan Wendi. Kedua pemodal ini masih terus dilacak keberadaannya dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kombes Pol Satake Bayu saat Press Release di Mapolda Sumbar, Selasa (17/3).

Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, tim gabungan juga menyita beberapa barang bukti yang disita dalam tangkap tangan penambangan ilegal ersebut. Diantaranya tiga unit alat berat jenis ekskavator sebagai alat yang digunakan mengeruk tanah untuk mengambil emasnya.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” tuturnya.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira menambahkan, 20 pelaku tersebut ditetapkan tersangka karena mereka menerapkan sistem bagi hasil dengan pemodal. Dalam artian, hasil penjualan emas yang didapat akan dibagi bukan dengan cara sistem gaji atau upah bekerja.

BACA JUGA  Ambisi Besar Bek Timnas Indonesia Sandy Walsh di Yokohama F. Marinos, Kirim Pesan Haru untuk Mantan KV Mechelen

“Modus operandinya, tambang emas ilegal itu beroperasi dengan cara mengeruk tanah yang berada di tepi aliran sungai. Kemudian tanah yang dikeruk dipindah ke tenpat penampungan dan kemudian disemprot menggunakan air. Setelah itu, pasir-pasir yang mengandung emas akan tersangkut di karpet sintetis. Pasir itulah kemudian didulang untuk menisahkan pasir dan emas,” jelas AKBP Yudhistira.

AKBP Yudhistira menambahkan, penindakan dilakukan di lokasi yang berada di tepi aliran sungai. Satu lokasi terdiri dari tim yang berjumlah 10 orang. Dalam opersionalnya, mereka bekerja 24 jam yang mana dibagi menjadi dua sif. Mereka beroperasi sudah lima hari dengan penghasilan puluhan juta.

“Lokasi pertama sudah mendapatkan 50 gram emas. Sedangkan di lokasi kedua, 40 gram emas. Seluruhnya sudah dijual dan dibagi dengan tim. Aktifitas penambangan itu dipastikan tidak memiliki izin. Mereka tidak menggunakan air raksa dalam penambangan ini karena sistem masih mendulang,” jelas AKBP Yudhistira.

Selain itu, AKBP Yudhistira menambahkan, terkait dua orang pemodal, pihaknya masih akan terus melakukan pengejaran. Kedua pemodal juga merupakan warga Kabupaten Sijunjung dan sudah berstatus DPO. “Sedangkan, alat berat dan semua peralatan yang ada di lokasi sudah diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (rgr)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025