PADANG, METRO
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek aktifitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat (ekskavator) di dua lokasi di pinggir aliran Sungai Batang Omblin, Jorong Taratak Malintang, Nagari V Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dalam penggerebekan dua lokasi itu, petugas mengamankan 20 orang yang sedang mengoperasikan tambang ilegal. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari operator alat berat hingga pendulang emas. Seluruh pelaku merupakan warga Kabupten Sijunjung.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan 10 orang yang diketahui berinisial Z (40) operator lapangan, AR (29) operator lokasi, WN (32) operator alat berat. Sedangkan tujuh pelaku lain berinisial RR (24), TT (22), NZ (20), AR (27), YH (52), TK, dan B (49) sebagai pendulang emas.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit alat berat, dua buah karpet sintetis, dua unit pompa air mesin, satu kontak perkakas, satu unit GPS, delapan unit senter kepala, tiga buah jerigen BBM solar, satu buah jerigen BBM premium, empat unit sepeda motor, satu tablet, dan tujuh unit handphone.
Kemudian, di lokasi kedua, juga diamankan 10 pelaku dengan inisial dan perannya, J (39) operator lapangan, AJ (23) operator lapangan, LP (28) dan HW (26) sebagai helper alat berat. Sementara enam lainnya berinisial AW (23), M (51),BS (42), AO (28), SOS (26) dan SA (22) berperan sebagai pendulang emas.
Dari penangkapan di lokasi kedua, petugas mengamankan dua unit alat kontroler, satu buku catatan warna merah, satu unit sepeda motor, dan satu buah jeringen berisi BBM jenis solar, tiga lembar karpet sintetis, satu unit mesin generator, satu unit mesin pompa air, dan sembilan unit handphone.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Polda Sumbar berhasil menangkap 20 orang. Tempat yang pertama dilakukan penangkapan pada Minggu (8/3) lalu dan tempat kedua Senin (9/3).
“Mereka sistem nya bagi hasil sesuai dengan perannya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke-20 pelaku, terungkap kalau penambangan emas ilegal itu dimodali oleh dua orang yaitu Epi dan Wendi. Kedua pemodal ini masih terus dilacak keberadaannya dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kombes Pol Satake Bayu saat Press Release di Mapolda Sumbar, Selasa (17/3).
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, tim gabungan juga menyita beberapa barang bukti yang disita dalam tangkap tangan penambangan ilegal ersebut. Diantaranya tiga unit alat berat jenis ekskavator sebagai alat yang digunakan mengeruk tanah untuk mengambil emasnya.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” tuturnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira menambahkan, 20 pelaku tersebut ditetapkan tersangka karena mereka menerapkan sistem bagi hasil dengan pemodal. Dalam artian, hasil penjualan emas yang didapat akan dibagi bukan dengan cara sistem gaji atau upah bekerja.
“Modus operandinya, tambang emas ilegal itu beroperasi dengan cara mengeruk tanah yang berada di tepi aliran sungai. Kemudian tanah yang dikeruk dipindah ke tenpat penampungan dan kemudian disemprot menggunakan air. Setelah itu, pasir-pasir yang mengandung emas akan tersangkut di karpet sintetis. Pasir itulah kemudian didulang untuk menisahkan pasir dan emas,” jelas AKBP Yudhistira.
AKBP Yudhistira menambahkan, penindakan dilakukan di lokasi yang berada di tepi aliran sungai. Satu lokasi terdiri dari tim yang berjumlah 10 orang. Dalam opersionalnya, mereka bekerja 24 jam yang mana dibagi menjadi dua sif. Mereka beroperasi sudah lima hari dengan penghasilan puluhan juta.
“Lokasi pertama sudah mendapatkan 50 gram emas. Sedangkan di lokasi kedua, 40 gram emas. Seluruhnya sudah dijual dan dibagi dengan tim. Aktifitas penambangan itu dipastikan tidak memiliki izin. Mereka tidak menggunakan air raksa dalam penambangan ini karena sistem masih mendulang,” jelas AKBP Yudhistira.
Selain itu, AKBP Yudhistira menambahkan, terkait dua orang pemodal, pihaknya masih akan terus melakukan pengejaran. Kedua pemodal juga merupakan warga Kabupaten Sijunjung dan sudah berstatus DPO. “Sedangkan, alat berat dan semua peralatan yang ada di lokasi sudah diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (rgr)