PADANG, METRO
Sempat membuat resah masyarakat, seorang pelaku pemalakan sadis dan bersenjata tajam yang kerap beraksi di kawasan jalan pinggir Sungai Tanjung Berok, Kelurahanan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nanggalo, Sabtu (14/3) sekitar pukul 17.45 WIB.
Pelaku bernama Teddy Syahredy (36) warga Jalan Berok Raya No 30 RT 03 RW 03, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo itu kerap beraksi membawa celurit dan pisau. Alat itulah yang digunakan untuk mengancam korbannya yang melintas di jalan pinggir sungai tersebut.
Setelah diancam, pelaku akan merampas harta benda yang dibwaa korbannya seperti uang, jam tangan, dompet, handphone, perhiasan dan lainnya. Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sebanyak delapan kali di lokasi yang sama. Jika melawan, pelaku tak segan-segan membacok maupun menusuk korbannya menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perbuatannya. Menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi kalau aksi pemalakan itu didalangi oleh pelaku Teddy Syahredy.
“Kita melakukan penyamaran dan memancing pelaku dengan cara berpura-pura membeli barang hasil curianya dengan harga mahal. Tergiur, pelaku sepakat untuk bertransaksi dengan anggota yang menyamar di pinggir sungai tempat biasa pelaku mangkal. Saat bertemu, langsung dilakukan penangkapan,” kata AKP Sosmedya.
AKP Sosmedya menuturkan, ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melawan dan ingin melarikan diri. Namun, lantaran sudah dikepung, penangkapan berjalan mulus. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 150 ribu yang merupakan hasil kejahatan dan 1 jam tangan hasil curian.
“Ada empat laporan yang masuk terkait aksi pelaku ini. Kami tindaklanjuti secara cepat dan dapat mengamankan pelaku. Hingga kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian diatas lima tahun penjara, “ ungkapnya. (r)