BUKITTINGGI, METRO
Pemko Bukittinggi menghormati keputusan pengadilan atas gugatan Yayasan Fort de Kock dalam perkara perdata Nomor : 28d/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Namun, demikian pemko Bukittinggi akan melakukan upaya banding atas gugatan perdata itu.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, selaku tergugat empat, pemko tentu sangat menghormati keputusan pengadilan. Sebagai langkah selanjutnya, pemko akan lakukan upaya banding. “Kita hargai dan hormati keputusan pengadilan. Tapi itu kan bukan hasil akhirnya. Kita akan ajukan banding,” ungkap Ramlan, didampingi Sekda, Assisten I, Assisten III, Kadis PMPTSP Perinnaker, Kabag Hukum, Kabag Humas Setdako, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (12/03).
Dikonfirmasi terkait pembangunan gedung DPRD, Wali Kota Bukittinggi menegaskan, kasus perdata ini, tidak ada sangkut pautnya dengan rencana pembangunan gedung DPRD yang baru. “Pembangunannya akan tetap berjalan. Ini tidak menganggu prosesnya. Rencana bangunan fisiknya, tidak masuk tanah yang sedang digugat,” ujar Ramlan.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi mengabulkan, sebagian gugatan Yayasan Fort de Kock Bukittinggi dalam perkara perdata Nomor : 28d/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Keputusan itu dibacakan saat sidang yang digelar Rabu (11/03).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supriyatna Rahmat dengan Hakim Anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti memberikan waktu 14 hari bagi para tergugat, yakni Tergugat 1 Syafri St Pangeran, Tergugat 2 Arjulis Dt Basa, Tergugat 3 M Nur Idris, Tergugat 4 Pemko Bukittinggi dan Tergugat 5 Notaris Tessi Leviano, untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan ini atau melakukan banding. (pry)















