BERITA UTAMA

Komisi III DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perkuat Pelaku Usaha, Koperasi dan UMKM Tumbuh Lebih Mandiri

0
×

Komisi III DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perkuat Pelaku Usaha, Koperasi dan UMKM Tumbuh Lebih Mandiri

Sebarkan artikel ini

DPRD dan Pemprov Sumatera Barat komitmen dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Komisi III DPRD Sumbar bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sumbar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Jumat (6/3) di Paviliun Istana Bung Hatta.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Ismunandi Sofyan saat membuka sosialisasi menyebutkan, perda tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing.

“Koperasi dan usaha kecil merupakan kekuatan ekonomi masyarakat yang harus terus didorong melalui pembinaan dan pemberdayaan,” kata Ismunandi.

Katanya, Perda Nomor 16 tahun 2019 merupakan regulasi sebagai bentuk komitmen DPRD dan pemerintah provinsi terhadap koperasi dan usaha kecil. Apalagi saat ini pergerakan koperasi di Sumbar juga sangat bagus, dengan adanya perda tersebut akan semakin menguatkan para pelaku usaha.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Kuota Haji Tak Jalan di Tempat, Ketua KPK Pastikan Penyidikan Masih Berproses

“Melalui perda ini, memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga koperasi dan usaha kecil mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang mandiri,” katanya.

Kemudian, Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Rinaldi yang hadir pada kegiatan tersebut menilai, dengan lahirnya perda tersebut maka akan sangat bermanfaat untuk menguatkan pergerakan koperasi dan usaha kecil Sumbar kedepannya.

“Pelaku usaha perlu perlindungan dan ruang untuk bergerak, dengan adanya perda, maka mereka memiliki jalur yang lebih tenang dalam bergerak dalam menciptakan peluang yang lebih luas kedepannya,” ungkapnya.

Selain Ismunandi dan Rinaldi, pada kesempatan itu juga hadir dari Komisi III DPRD Sumbar, yaitu Hidayat dan Syafril Huda. Kemudian juga hadir Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Barat, Zirma Yusri.

Dalam kesempatan itu, Zirma menjelaskan Pada perda ini ada enam hal pokok yang menjadi tujuan pemerintah untuk meningkatkan geliat koperasi dan usaha kecil Sumbar. Yaitu menumbuhkembangkan usaha, perlindungan, membuka peluang, peningkatan produktifitas, menumbuhkembangkan jiwa wirausaha, meningkatkan akses dan memfasilitasi sertifikasi produk.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas Pemilu di Dunia Maya, Satgas Humas Polda Sumbar Intensifkan Patroli Cyber

“Dengan adanya perda ini diharapkan agar koperasi dan usaha kecil tumbuh dan berkembang menjadi kuat dan mandiri,” katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, selain memberikan payung hukum dan penguatan dengan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, pemerintah juga berusaha untuk memberi kemudahan kepada pelaku usaha dalam hal pengadaan bahan baku. Hal ini juga termasuk mendorong mereka untuk mampu memanfaatkan potensi daerah, meningkatkan kerjasama antar pelaku usaha dan juga pe manfaatan bahan baku terbarukan.

Zirma juga berharap, para penggerak koperasi dan pelaku usaha kecil mampu lebih produktif lagi. Apalagi dengan semakin banyaknya peluang usaha dan juga akses yang dihadirkan teknologi saat ini, semakin memudahkan untuk menggerakkan usahanya dengan tetap dalam pembinaan dan perlindungan yang diberikan pemerintah melalui perda yang telah disahkan. (*)