AGAM ,METRO
Berawal dari kenalan melalui media sosial hingga menjalin cinta terlarang dengan remaja perempuan yang masih berstatus pelajar SMP dan kemudian berhubungan badan layaknya suami istri dalam kamar hotel, seorang kuli bangunan di Lubuk Basung ditangkap Satreskrim Polres Agam atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ditangkapnya pelaku yang diketahui berinisial H (27), setelah korban berinsial berinisial I (16) mengakui kepada gurunya telah dicabuli yang kemudian diteruskan kepada orang tua korban. Tak terima, orang tua korban pun langsung melapor ke Polres Agam dengan nomor LP/33/III/2020-SPKT Res Agam. Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku H berawal korban yang masih SMP terjaring razia oleh gurunya karena kedapatan membawa handphone (Hp) ke sekolah. Para guru langsung memeriksa isi Hp korban dan menemukan percakapan antara korban dengan pelaku melalui chattingan Whatsapps.
“Kurang lebih isinya begini ‘Apa sayang sudah hamil ? Kalau sudah, jangan sampai tahu keluarga, nanti kalau tahu abang masuk penjara’. Mendapati chatting yang janggal seperti itu, sang guru mempertanyakannya kepada korban. Setelah didesak, korban mengakui melakukan hubungan intim dengan pelaku di sebuah hotel di Kota Lubuk Basung,” ungkap AKP Fahrel.
AKP Fahrel Haris menambahkan, guru di sekolah korban kemudian menceritakan apa yang telah dialami korban kepada orang tua korban. Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Agam. Setelah melengkapi bukti-bukti, pihaknya kemudian meringkus pelaku ketika bekerja di salah satu bangunan yang tak jauh dari Polres.
“Dari keterangan pelaku, aksi pencabulan berawal pada saat itu pelaku yang sudah memiliki istri dan dua orang anak ini cekcok dengan istrinya. Percekokan tersebut membuat pelaku stres dan berusaha menghibur diri dengan membuka aplikasi Facebook. Dari aplikasi itulah, pelaku berkenalan dengan korban,” ujar AKP Fahrel Haris.
Dari perkenalan melalui Facebook, AKP Fahrel Haris menuturkan, korban dan pelaku bertemu hingga menjalin hubungan seperti sampai 3 bulan. Karena ingin menjalin hubungan serius, pelaku menyatakan cinta kepada korban dan korban menerima cinta pelaku dan hubungan ini berlanjut. Korban dan pelaku rutin melakukan komunikasi dengan chatting dan telponan.
“Hingga Selasa 30 Juli 2019, korban yang libur sekolah diajak oleh untuk pergi jalan-jalan. Korban pun menuruti permintaan pelaku. Saat itulah, pelaku meminta pembuktian cinta kepada korban dengan berkata “Kalau adiak sayang samo abang apo buktinyo” . Korban tidak menjawab. Pelaku kemudian merayu korban untuk berhubungan intim dan membujuk korban siap bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukanya,” jelas AKP Fahrel Haris.
AKP Fahrel Haris melanjutkan, pelaku langsung mengajak korban ke salah satu hotel di Lubuk Basung. Sesampai hotel tesebut, pelaku langsung memesan kamar. Awalnya kamar tersebut penuh dan pelaku berpesan kepada pelayan hotel kalau sudah ada yang kosong beritahu pelaku.
“Tidak ingin gagal, pelaku membawa korban berkeliling Lubuk Basung, sambil menunggu informasi dari pelayan hotel. Setelah satu jam, pelaku mendapat telpon dari pelayan hotel kalau sudah ada kamar kosong. Pelaku dan korban menuju hotel dan membawanya ke dalam kamar. Di sanalah, korban dicabuli oleh pelaku. Setelah puas, pelaku mengantarkan korban ke simpang rumahnya,” ulas AKP Fahrel Haris.
AKP Fahrel Haris menambahkan, dari keterangan pelaku, aksinya pencabulan dilakukan satu kali terhadap korban. Setelah itu pelaku hanya memantau korban saja lewat chatting dan menanyakan terus korban apakah korban hamil atau tidak. Untuk saat sekarang ini kita masih dalami kasus pencabulan ini apakah keterangan korban cocok sesuai dengan keterangan pelaku.
“Pelaku kita jerat Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76e jo 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 Tahun2016 tentang penetapan Pemerintah penganti UU No 1 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahu,” pungkasnya. (pry)