PARIAMAN, METRO
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menjelaskan tentang langkah penegakan hukum dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, pada sosialisasi bersama stakeholder terkait dan tokoh masyarakat Kota Pariaman, Selasa (10/3) di Aula Rumah Makan Sambalado. “Pada mula saya ditugaskan pimpinan di Pariaman, atasan saya mengatakan bahwa Pariaman merupakan wilayah nomor 3 di Indonesia tingkat kerawanannya,” kata AKBP Andry.
Ia mengatakan, tolak ukur kerawanan Kota Pariaman dalam Pilkada terdapat dari aktivitas Media Sosial. “Maka dari itu tim Saber dari Mabes menekankan kepada saya untuk mewanti-wanti hal itu. Nah selama saya ditugaskan di sini dalam kurun waktu 3 tahun sudah 3 pemilu yang dilalui dan semuanya terkendali berkat kerjasama seluruh stakeholder,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, untuk Pemilu 2020 tahapan pemilu sudah berjalan, pihaknya bersinergi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. “Sentra Gakkumdu mempunyai barometer, yaitu menjaga kondisi pemilu agar kondusif, sehingga tidak ada pihak yang diproses secara hukum,” sebut AKBP Andry.
Jika ada situasi tidak kondusif dan ada pihak yang terhukum karena melanggar aturan maka Gakkumdu telah mempunyai SOP untuk menindaki. Kata AKBP Andry, berbagai bentuk tindak pidana dalam Pilkada. Perihal utama adalah tindakan yang merugikan pasangan calon. “Bentuk tindak pidana lainnya selain tindakan yang merugikan pasangan calon, adalah politik uang atau money politik, memberikan suara lebih dari 1, kampanye hitam dan perusakan alat peraga kampanye,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pemalsuan berkas juga merupakan tindak pidana, bahkan kampanye di luar jadwal dan menghalang-halangi tugas pemilu juga bisa di pidana. Jika ada yang menggunakan tempat ibadah dalam kampanye juga bisa di pidana. Apalagi menggagalkan proses pemungutan suara.
Subyek yang melanggar aturan pilkada tersebut yakni ‘siapa saja’. “Subyeknya siapa saja atau semua orang berpotensi melanggar dan dipidana berdasarkan undang-undang,” sebut Andry.
Disebutkan juga pidana tersebut tertuang dalam Pasal 190A dan 193 UU no 10 Tahun 2016. Dalam pasal itu dijelaskan pelaku pelanggaran bisa di pidana minimal 17 bulan dan maksimal 144 bulan kurungan penjara. ”Kami berharap kepada seluruh stakeholder dan masyarakat dapat sama sama menciptakan pemilu lancar, damai dan Badunsanak,” ujarnya. (z)