PASBAR,METRO
Jajaran Sat Narkoba Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di daerah ladang sawit, tepatnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar. Selasa (10/3), sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pasbar Iptu Defrizal mengatakan, kedua pelaku bernama Fikri Satria (27), warga Jorong Tapus lama, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dan temannya, Debi Ardinata (30 ), warga Simpang 3, Nagari Koto Baru, Pasbar.
Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus lakban kuning dibalut plastik warna hijau dengan merk Dea Fashion dan satu unit Handphone merk Vivo.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku yang diduga sebagai Bandar, sedang membawa narkoba jenis ganja. Selanjutnya, Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan KBO Iptu Sitompul, langsung menuju tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata, apa yang dikabarkan itu benar adanya.
“Kedua pelaku,terkejut melihat ada anggota polisi datang. Namun karena lokasi sudah dikepung mereka tak bisa kabur,”terang Defrixal.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan disaksikan perangkat desa dan masyarakat lainya.
“Kami menemukan satu paket sedang ganja kering dalam tas plastik warna hijau yang digantungkan di pohon sawit. Kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pasbar untuk proses lebih lanjut, “terangnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 jo 114 uu no. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (end)





