PADANG, METRO–Empat pengedar sabu digulung sepanjang Senin hingga Selasa (18-19/4). Di Padang, anggota Satresnarkoba Polresta Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar berhasil mengamankan dua pengedar sabu, Senin (18/4) pukul 23.00 WIB, di rumah korntrakan Jalan Seram No 5 RT 02 RW 02, Kelurahan Ulakkarang, Kecamatan Padang Utara. Sementara di Pariaman, dua pengedar dan pemakai ekstasi dan sabu, Selasa (19/4) dini hari, ditangkap polisi di dua tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengungkapkan, penangkapan dua pengedar berawal dari laporan warga mencurigai rumah kontrakan yang sering dijadikan pesta dan transaksi narkoba hingga tengah malam.
Untuk penangkap pelaku, polisi pun bepura-pura sebagai pembeli. Kedua pelaku yang tidak mengetahui yang sebagai pembeli itu anggota kepolisian, dengan mudah pelaku pun berhasil ditangkap.
”Setelah dilakukannya penggeledahan, ditemukan dua paket sedang sabu senilai Rp4 juta, dan alat isap serta timbangan dan lainnya. Pelaku bernama Agus Rahman, warga Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat dan Riki Eka Putra, warga Simpang Lalang, Tabing, Kecamatan Kototangah. Keduanya merupakan pemain lama yang baru-baru ini leluar dari balik jeruji besi dalam kasus yang sama,” ungkap Kompol Daeng.
Sementara itu, dua lelaki diduga pengedar dan pemakai ekstasi dan sabu, Selasa (19/4) dinihari, ditangkap jajaran Polres Pariaman. Pelaku, Dedi Yondri (36), warga Padangpanjang ditangkap di Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur. Kemudian tersangka Mardison (39), warga Pasir Baru, Kecamatan Sungai Limau ditangkap di rumahnya.
Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldi didampingi Kasatresnarkoba AKP Ardi Nasution mengatakan, kedua tersangka dalam pemeriksaan penyidik. Dedi dan Mardison telah dijadikan Target Operasi (TO).
”Dari tangan kedua tersangka diamankan 2 butir ekstasi dan dua paket sabu. Kedua pelaku diganjar pasal 117 dan 127 tentang penyalahgunaan narkotik, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (cr13/efa)





