BERITA UTAMA

Istri Pulang Kampung, Imam Masjid Sodomi Santri

0
×

Istri Pulang Kampung, Imam Masjid Sodomi Santri

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
TANAHDATAR, METRO–Tubuh Zaki Abdurrahman (24) nampak lunglai, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Selasa (19/4). Pemuda ini nampak menyesali dan pasrah saja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara yang harus dijalaninya.
JPU Reflen menyampaikan, jika terdakwa terbukti telah melakukan sodomi terhadap salah satu santrinya, Fz (14). ”Terdakwa dituntut hukuman enam tahun penjara,” ungkap JPU Reflen, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Radius Chandra dan didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid.
Terdakwa Zaki terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hal itu, JPU menuntut 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 juta serta subsider 2 bulan.
Perbuatan Zaki terkuak ketika orang tua dari santriwan yang menjadi korban mengadu kepada petugas Polsek Sungai Tarab. Awalnya, tidak ada yang percaya jika ZA melakukan sodomi terhadap korban, Fz (14). Pasalnya, pemuda ini dikenal sebagai seorang imam masjid dan juga guru mengaji bagi anak-anak.
Di samping itu, perilaku dan tabiatnya juga baik. Ditambah perawakan wajah terdakwa yang berkulit putih ini, nampak tenang. Keterangan dari warga Rao-Rao, terdakwa sengaja didatangkan khusus dari Bandung, Jawa Barat, sekitar 3 atau 4 tahun lalu. Terdakwa diminta menjadi imam dan guru di masjid bersejarah di Tanahdatar tersebut.
Kejadian itu terjadi Oktober lalu. Saat itu, istri terdakwa sedang tidak di rumah. Istri terdakwa pulang ke kampungnya di Kota Padangpanjang.
Di sanalah perbuatan cabul terdakwa bermula. Zaki mengajak korban untuk masuk ke dalam ruangan, di lingkungan masjid. Tanpa curiga korban mengikuti saja ajakan sang guru mengaji tersebut. Saat sepi dan tak ada siapa-siapa, terdakwa mulai beraksi.
Pada malam itu, terdakwa menggerayangi korban dengan cara mencium, meraba, memeluk dan melucuti celana korban. Lalu, selanjutnya korban dicabuli.
Tidak terima dengan perlakuan dari terdakwa, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Kaget dan tidak percaya, orang tua korban berusaha mencari pembenaran. Hingga akhirnya melapor ke polisi.
Sementara dalam pengakuannya, terdakwa menyebut sudah mengalami kelainan seksual sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Namun, terdakwa tidak hanya suka melihat pria. Dia juga suka dengan wanita. Itu terbukti dengan pernikahannya yang telah dilakukannya dengan wanita asal Padangpanjang. (n)