PADANG, METRO
Dua tersangka kasus prostitusi berkedok lontong malam yang melibatkan ibu dan anak yakni “H”, (54), dan anaknya “D”, (30) yang terdapat di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Koto Tangah, kini mendekam di sel tahanan perempuan Rutan Anak Air Padang.
Kedua tersangka tersebut resmi di tahan pihak Kejari Padang tersebut, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (9/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Padang.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Intel Yuni Hariaman mengatakan membenarkan informasi tersebut. “Benar. Kedua tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik Polda Sumbar hari ini (kemarin-red),” ungkap Hariaman .
Dia mengatakan, setelah menjalani proses administrasi selama kurang lebih 2,5 jam, kedua tersangka langsung digiring ke sel tahanan perempuan Rutan Anak Air Padang sekitar pukul 12.30 WIB. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar yang menangani kasus, Lidya mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dakwaan.
Dia menambahkan, kedua tersangka disangkakan Pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-undang No 35 tahun 2014 dan Pasal 17 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Setelah ini, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ungkap Lidya.
Sebagaimana diketahui, kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang dijalankan oleh ibu dan anak terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Jumat (10/1) lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H, 54, dan anaknya berinisial D, 30. H berperan sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi tersebut. Sementara anaknya D, berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yakni H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus TPPO.
Aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak ini sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp 300 ribu. Lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H. Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan pelaku H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.
Agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan. Sementara pelanggan melakukan eksekusi jasa prostitusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, kepolisian menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik. (cr1)