ilustrasi
PADANG, METRO–Jajaran Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan roda empat lintas provinsi. Dua pelaku diringkus di dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama ditangkap, Eka Putra (29) saat berada di Jalan Bypass, Kampungjua, Kecamatan Lubeg, Senin (18/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari penangkapan itu petugas menemukan satu unit mobul Suzuki Carry warna abu-abu BA 1429 AL.
Berdasarkan pengakuan Eka, Suzuki Carry merupakan hasil pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (16/4) di Pasar Bawah, Kota Bukittinggi. Mobil itu sudah dijual ke Sulak, Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Eka mengaku beraksi bersama rekannya. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mayhendra (35) sebuah rumah Jalan Pala I No.5, Kecamatan Nanggalo, Senin (18/4) sekira 11.30 WIB.
Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya dari korban, Feri Dani (33) ke Polresta Padang dengan nomor LP/193/K/II/2016/SPKT Unit II tanggal 6 Februari 2016. Mobil korban dicuri saat di pakir di Pasar Alai.
Menanggapi laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta informasi di lapangan untuk mengungkap siapa pelaku yang telah melakukan pencurian mobil L300 milik korban. Dua bulan lebih melakukan penyelidikan, akhirnya kerja petugas membuahkan hasil.
Petugas berhasil mengungkap pelakunya yang diketahui beridentitas Eka Putra (29). Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menyebar untuk melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya petugas berhasil menangkapnya di kawasan Kampungjua, saat tengah mengendarai pikap.
Saat itu, petugas langsung menginterogasi pelaku, dan memeriksa kelengkapan mobil yang digunakannya, namun ternyata pelaku tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan tersebut. Pelaku mengaku mobil tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama rekannya, Mayhendra (35). Sedangkan mobil L300 yang dicari petugas telah dijual pelaku ke luar provinsi.
Dari nyanyian pelaku Eka, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Mayhendra yang diketahui tengah berada di kediamannya Jalan Pala I No 5, Kecamatan Nanggalo. Di sana petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasatreskrim AKP Abdus Syukur mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor khusus roda empat.
”Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri mobil pikap. Saat ini barang bukti satu unit mobil pikap hasil curian mereka di Bukuttinggi masih diamankan,” kata Abdus. (r)





