SAWAHAN, METRO
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Muharlion meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi macetnya dana kredit mikro kelurahan (KMK) yang mencapai Rp9,7 miliar. Sehingga dengan begitu, kredit macet ini tidak berlangsung lama.
Selain itu, Muharlion meminta agar dilakukan evaluasi kepengurusan. Baik di tingkat kelurahan dan kecamatan masing-masing. “Jangan Diskop dan UKM menempatkan struktur kepengurusan pada seseorang hingga 10 tahun lamanya. Ini tak sesuai namanya,” ujar kader PKS ini, Senin (9/3).
Ia mengungkapkan, seharusnya pengurus di KMK jabatannya dievaluasi dua kali dalam setahun serta di-SK-kan Wali Kota Padang. Agar jelas statusnya dan penyimpangan tak terjadi lagi.
“Ke depan kita meminta kepada Diskop dan UKM menempatkan seseorang yang bisa mengemban amanah dengan baik dan jujur. Jangan atas kedekatan, namun kualitas tak diketahui pasti. Ini yang rugi pemerintah juga,” ucap Sekretaris DPD PKS Padang ini.
Muharlion meminta pengurus jangan main kasih pinjaman saja. Namun harus sampaikan persyaratan dahulu dan tekan fakta integritas antara peminjam dan pengurus. Sehingga jika ada masalah, pengurus dapat menuntut dan pertanggungjawabannya ke depan.
Ketua Komisi II DPRD Padang, Yandri meminta kepada Diskop dan UKM menagih terus, jangan dibiarkan saja peminja menunggak. Jika perlu tanya pada peminjam apa jalan keluar untuk hal ini dan berikan tenggang waktu. Supaya peminjam bisa melunasi dan mereka tak lari dari tanggungjawab.
Selanjutnya terang Yandri, kepada peminjam bayarlah sesuai kemampuan dan jangan curang. Sebab dana itu akan dipertanggungjawabkan. “Jangan peminjam uangnya saja mau, tapi bayar tidak. Ini tak seimbang namanya,” ujar kader PAN ini.
Sebelumnya, hingga Februari 2020, senilai Rp9,7 miliar dana KMK Kota Padang mengalami kemacetan di 50 kelurahan di delapan kecamatan. Diskop dan UKM Kota Padang melakukan berbagai upaya agar dana itu bisa dikembalikan, salah satunya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kabid Pengawasan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Arliswandi mengatakan, bahwa dana KMK itu digulirkan pada 2008 lalu di 50 kelurahan. Masing-masing kelurahan senilai Rp300 juta, sehingga total dana KMK tersebut yaitu Rp15 miliar.
Menurutnya, Dinas Koperasi dan UKM Bidang Pengawasan mencari formula atau terobosan dengan melakukan validasi data ke 50 kelurahan tersebut. Dari validasi ini dapat benang merahnya, bahwa uang itu diselewengkan atau disalahgunakan oleh oknum masyarakat.
Ia menambahkan, pada tahun ini, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Padang. Pada Februari lalu sudah ditandatangani surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UKM ke Kejari untuk diberikan kewenangan guna menindaklanjuti, mengusut, dan menginvestigasi penyelewengan-penyelewengan dana tersebut.
“Target kami, pada 2020 ini, dana yang macet Rp9,7 miliar itu harus masuk ke kas daerah. Sebab, dana KMK yang saat ini macet itu digunakan untuk modal Kredit Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) atau Kredit Jasa Keuangan Syariah (KJKS),” tukasnya.
Untuk itu terang Arliswandi, Kejari Padang telah menyiapkan 20 jaksa pengacara negara terkait persoalan ini. Langkah ini merupakan perdana di Kota Padang, dimana Pemko bekerja sama menggunakan jaksa pengacara negara yang selama ini dikenal dengan jaksa penuntut umum. Namun sesuai undang-undang, jaksa itu merupakan jaksa pengacara negara. (ade)