PDG.PARIAMAN, METRO
Bagi masyarakat Padangpariaman yang gemar mengubah tampilan mobil atau sepeda motor atau kendaraan bermotor (ranmor) , khususnya pada warna cat, jangan lupa untuk melaporkannya kepada kepolisian.
Sebab, sebagaimana dikatakan Kanit Regident Satlantas Polres Padangpariaman Ipda Fahnedi, segala perubahan dalam kendaraan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.
“Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data yakni warnanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cara pengurusan perubahan dokumen kendaraan tidaklah sulit. Pemilik cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, dan kendaraan terkait, serta keterangan bengkel yang melakukan perubahan ke Samsat Padangpariaman.
Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.
Ia menyampaikan, jika ada warga yang mengubah warna cat kendaraan agar segera melaporkannya ke kepolisian. Pasalnya, jika tidak pada saat razia akan ditilang dengan denda maksimal Rp200 ribu. Tidak hanya itu, pada saat pembayaran pajak tidak bisa diproses administrasinya. (z)