BERITA UTAMA

Kasus Penyebaran Video Mesum Siswi SMA; Pacar Ditahan, 5 Saksi Diperiksa

0
×

Kasus Penyebaran Video Mesum Siswi SMA; Pacar Ditahan, 5 Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PDG. PARIAMAN, METRO–Lima saksi diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpariaman untuk mengungkap kasus penyebaran video mesum yang melibatkan siswi SMA di Padangpariaman. Pengakuan pelaku, NP (23)— video disebar melalui akun facebook korban yang sudah diketahui password-nya.
Pelaku, NP yang ditangkap Jumat (15/4) sore ini, nampak tenang saja ketika menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim, Sabtu (16/4). Saat ditanya penyidik, ia mengakui semua perbuatannya dengan korban, Putri (18)— nama samaran.
”Sayalah yang mengajak dia untuk berhubungan badan. Kejadiannya saat perayaan Tahun Baru 2016. Mulanya kami hanya berhubungan intim, belum ada niat saya untuk merekam melalui video,” ungkap NP.
Akan tetapi, setelah hubungan badan pertama itu, pelaku rupanya “ketagihan”. NP kemudian mengajak kembali sang pacar untuk tidur bareng. Dan, di sinilah cerita itu dimulai. NP pun meminta agar keintiman mereka direkam melalui video.
Entah kenapa, korban mau saja mengikuti permintaan pelaku. Kejadian ini berlanjut untuk ketiga kalinya. ”Lalu, tiba-tiba korban minta putus. Saya tidak mau dan mengancam dia, jika tetap putus maka video itu bakal disebar,” tutur NP, kepada penyidik PPA.
Karena merasa diacuhkan oleh korban, pelaku yang memiliki password akun facebook Putri, berhasil membukanya. Pria ini pun langsung meng-upload video tersebut.
Sebelumnya, dari pengakuan korban saat di ruang PPA, sejak video mesumnya tersebar, ia memutuskan mengundurkan diri dari sekolah. Putri rupanya sudah melakukan tindakan asusila dengan terlapor sebanyak tiga kali.
Putri mengaku selama menjalin hubungan ia sering mendapat kekerasan. Pacarnya sering memukul jika keinginannya tak dikabulkan. “Saya sering ditampar dan diludahi. Semua itu bahkan dilakukan di depan teman-teman saya,” sebut Putri.
Tidak tahan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku, Putri akhirnya memutuskan hubungan pacaran dengan Putra. Rupanya, Putra tidak mau putus dengan Putri. Putra mengancam akan menyebarkan video mesum melalui akun facebook korban yang sering digunakan terlapor.
Setelah sekian kali tidak diindahkan oleh Putri, akhirnya Putra benar-benar mengupload video tersebut ke facebook korban.
Korban baru sadar video sudah tersebar setelah temannya menelepon dan mengabari ada video mesum di beranda facebook Putri. ”Saya dikasih kabar oleh teman dan meminta saya untuk menghapus video itu,” jelas Putri.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto didampingi Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Riko Yumasri, mengatakan, tersangka NP masih diamankan di sel. ”Dari pengakuan tersangka, diakui telah melakukan hubungan badan sejak satu tahun terakhir,” kata AKBP Rudi.
Meski sudah menetapkan tersangka penyebar video mesum siswi SMA, penyidik masih melakukan penyelidikan, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. “Tersangka sudah mengakui bahwa memang dia yang merekam dan menyebarkan,” katanya. (efa)