LIMAPULUH KOTA, METRO
Para awak media yang terdiri dari Harian Posmetro Padang, Reporter TVRI, Harian Haluan, Khazanah, LKBN Antara, dan Harian Koran Padang, yang hendak meliput perkembangan pengerjaan Proyek Monumen Nasional (Monas) PDRI di Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (7/3), tidak berhasil mendapatkan data dari Pelaksana Proyek pihak kontraktor pelaksana PT. Karya Shinta Manarito dan Konsultan Pengawas PT. Delta Arsitektur.
Padahal, untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan pembangunan monumen Nasional PDRI yang didanai Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Direktorat Pelestarian Budaya dan Permuseuman menelan dana Rp32 milliar itu, para awak media tersebut sudah datang ke lokasi proyek dan menemui 3 orang kariawan perusahaan yang ada di kantor perusahaan di lokasi proyek untuk konfirmasi.
Herannya, meskipun sudah menjelaskan bahwa kedatangan wartawan hanya untuk mendapatkan informasi terhadap progres pekerjaan, karena sesuai dengan kontrak proyek tersebut sudah habis masa kontrak sejak 31 Desember 2019 lalu, kenyataannya di lokasi masih terlihat aktifitas pekerjaan, namun usaha untuk mendapatkan informasi tersebut tidak diberikan pihak perusahaan kontraktor pelaksana fisik PT. Karya Shinta Manarito dan Konsultan Pengawas PT. Delta Arsitektur “Maaf Pak, kami tidak boleh memberikan keterangan dan mengizinkan wartawan untuk meliput dan mengambil foto, kecuali ada izin dari Menteri,” ujar petugas perusahaan tersebut menghalangi.
Meskipun sudah diberikan pemahaman bahwa, kedatangan awak media hanya untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan pelaksanaan proyek, pihak rekanan yang tak mau menjebutkan siapa namanya itu, tetap tidak memperbolehkan. “Tetap tidak bisa pak, atasan kami melarang ada wartawan meliput dan masuk ke areal proyek,” tegas pihak perusahaan tersebut.
Meskipun kariawan itu sempat diberikan pemahanan terkait tugas wartawan yang diberikan wewenang untuk mencari, mengumpulkan dan menginformasikan sebuah pemberitaan sesuai Undang-undang, termasuk untuk mendapatkan informasi, soal pelaksanaan proyek apalagi proyek tersebut didanai dari uang rakyat, walau petugas itu sempat mengontak bosnya lewat telepon genggamnya, namun jawabannya tetap saja proyek pembangunan Monumen Nasional PDRI tersebut tidak boleh diliput dan di foto wartawan. “Maaf pak, pimpinan kami melarang wartawan masuk ke areal proyek untuk meliput dan mengambil foto atau rekaman vidio, kecuali ada izin dari Kementerian,” ujar pria itu lagi.
Seperti diketahui, proyek pembangunan Monumen Nasional PDRI yang saat ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Karya Shinta Manarito dan Konsultan Pengawas PT.
Delta Arsitektur, adalah proyek lanjutan yang awalnya sempat mangkrak.
Sebagaimana diketahui pembangunan nomumen Nasional PDRI tersebut telah dimulai sejak tahun 2012 atas kesekapatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pertahanan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan telah mengguras uang negara bersumber dari APBN sebesar Rp43 mililiar.
Meski sempat mangkrak, namun atas desakan masyarakat Sumatera Barat dan semua pihak, pembangunan monumen Nasional PDRI tersebut pada tahun 2019 lalu dilanjutkan pembangunannya kembali oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Direktorat Pelestarian Budaya dan Permuseuman menelan dana Rp32 Milliar.
Proyek pembangunan lanjutan monumen PDRI tersebut dikerjakan PT. Karya Shinta Manarito dan Konsultan Pengawas PT. Delta Arsitektur dengan kontrak kerja selama 114 hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 September 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Namun, saat sejumlah awak media melakukan peninjauan ke lokasi, Sabtu (7/3) ternyata pekerjaan proyek monumental itu tidak rampung tepat waktu sesuai dengan kontrak.
Sayangnya, untuk mendapatkan informasi seputar pekerjaan proyek tersebut, kontraktor pelaksana PT. Karya Shinta Manarito dan Konsultan Pengawas PT. Delta Arsitektur, tertutup dengan awak media. Akibatnya menimbulkan tandatanya, ada apa dengan Proyek senilai Rp 32 M itu ?. (us)





