SIJUNJUNG, METRO
Sebagai upaya untuk menekan dan mempersempit ruang gerak aksi pencurian kendaraan bermotor yang kian meresahkan di tengah masyarakat. Jajaran Polres Sijunjung mengingatkan agar masyarakat tidak membeli kendaraan bermotor tanpa memiliki surat yang sah, atau alias bodong karena si pembeli kendaraan bisa saja menjadi tersangka pidana sebagai penadah barang hasil curian.
Imbauan dan sosialisasi itu terus digalakan ditengah masyarakat, terutama dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari jajaran Polres, Polsek hingga anggota Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di setiap nagari/desa di Kabupaten Sijunjung.
Kapolres AKBP Driharto, melalui Kasubag Humas Iptu Nasrul Nurdin menjelaskan. Masyarakat perlu diberi tahu dan disosialisasikan terkait hal tersebut, sehingga lebih teliti lagi dalam membeli kendaraan karena bisa saja kendaraan yang dibeli merupakan hasil curian dan mengakibatkan si pembeli terjerat hukum. “Bisa saja si pembeli kendaraan tersebut kena pidana Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil tindak kejahatan, ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara,” tuturnya.
Dijelaskan, agar masyarakat jangan tergiur dengan harga kendaraan yang murah, serta tidak dilengkapi surat-surat yang sah. “Meskipun hanya membeli, tapi jika kendaraan itu merupakan hasil curian, si pembeli bisa ikut terjerat hukum,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan sampai jadi korban ketidaktahuan. “Dalam beberapa waktu terakhir, sosialisasi dan imbauan telah dilakukan hingga ditingkat nagari dan sekolah. Ini juga upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku curanmor yang meresahkan,” paparanya.
Menurutnya, jika tidak ada yang membeli kendaraan hasil curian ataupun yang tidak memiliki surat lengkap akan mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor. “Kalau tidak ada yang membeli, tentu mereka juga bingung akan dijual kemana. Apalagi dari beberapa kasus yang telah diungkap, pelaku curanmor ini beraksi karena adanya pesanan atau pun yang memesan kendaraan,” ungkapnya.
“Surat kendaraan yang sah itu seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan yang paling utama saat membeli motor atau kendaraan, jika salah satu surat tersebut tidak ada maka patut dicurigai kendaraan tersebut merupakan hasil curian dan sebagainya. Perlu diketahui asal usulnya darimana,” sebutnya.
Selain itu, jika suatu saat dilakukan razia dijalanan oleh Satlantas, dan kendaraan tidak dilengkapi dokumen seperti surat-surat, maka polisi akan menahan kendaraan tersebut. “Kalau terjaring razia lalu lintas, tentu harus menunjukan surat-surat kendaraan, jika tidak ada maka kendaraan akan diamankan dulu, sebab bisa diduga dan dicurigai sebagai barang hasil curian,” tambahnya. (ndo)





