Suparman
PADANG, METRO–Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LBH-JK) Suparman mengingatkan seluruh kepala daerah, pimpinan SKPD, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tidak memakai perusahaan-perusahaan yang masih dalam hukuman atau di-blacklist. Hal itu akan bisa merusak dan memperburuk pekerjaan proyek yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat luas. Bagaimana Suparman sebagai Direktur LBH-JK melihatnya? Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana bapak melihat dunia jasa konstruksi di Sumbar tahun 2016 ini?
Saya masuk di Sumbar ini kan baru tahun 2013,jadi kalau saya melihat dan mempelajari dari tahun itu, sampai sekarang lebih banyak memprihatinkan.
Memprihatinkan seperti apa?
APBN dan APBD yang berputar di Sumbar ini melalui pengadaan barang dan jasa, hanya bisa dinikmati oleh pengusaha jasa konstruksi yang besar saja, dan perusahaan yang kecil dibunuh habis-habisan, artinya APBN dan APBD hanya untuk pengusaha besar.
Apa itu salah pak?
Salah sekali. Kalau Sumbar ingin maju pemerintahnya harus patuh dengan aturan yang ada. Jangan pura-pura patuh tapi tidak menjalankan aturan. Maksudnya begini, pemerintah itu adalah pembina jasa konstruksi, dan harus menciptakan regenerasi pengusaha jasa konstruksi ke depan, banyak aturan yang mengatur tentang besinerginya pengusaha kecil dan besar untuk melaksanakan pembangunan di negeri ini.
Memang kalau kita lihat banyak pengusaha Jasa Konstruksi di Sumbar ini serakah, sampai-sampai pekerjaan yang dikerjakanya itu sudah tidak mampu dikerjakan lagi tetap saja dikasih oleh kepala dinas. Sehingga akhir tahun tidak selesai dan juga mutunya pekerjaannya menjadi diragukan dan dampaknya perusahaan itu diberikan sanksi blacklist.
Aturannya seperti apa pak?
Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No18 Tahun 1999 dan Kepres No 80 Tahun 2003, dan semua perubahannya, jelas dan terang benderang disampaikan di sana, bahwa ada yang namanya KP (Kemampuan Paket ). Artinya, perusahaan jasa konstruksi ada batas kemampuan paket yang boleh dikerjakan dalam satu tahun, kalau perusahaan besar 7 paket, sebelum paket itu selesai dan serahterimakan, tidak boleh ditambah paket pekerjaannya.
Dan juga ada yang namanya KD (Kemampuan Dasar). Artinya, bahwa perusahaan harus punya kemampuan dasar yaitu, 3 kali lipat dari nilai pekerjaan yang dikerjakan. Contoh kita mengerjakan proyek dengan nilai Rp5 milyar, kedepannya kita bisa mengerjakan Rp15 miliar kalau pekerjaan yang Rp5 miliar tadi selesai dengan baik.
Apakah aturan ini Kadis, KPA, mengerti?
Sebenarnya mereka mengerti tapi pura-pura tidak mengerti.
Daerah mana saja yang bermain seperti itu?
Rata-rata di kabupaten dan kota, hampir semua melakukan pelanggaran tersebut.
Kita kembali ke perusahaan yang di-blacklist, bisa bapak ceritakan aturannya perusahaan yang diberi sanksi itu?
Saya kasih contoh saja ya. Di Kabupaten Pasaman ada perusahaan AMP kalau tak salah PT Ananda. Perusahaan itu kena blacklist, akibat pekerjaannya tidak selesai. Pemerintah tidak boleh menerima hal-hal yang berhubungan dengan legalitas perusahaan tersebut. Yang di-blacklist itu adalah nama perusahaannya dan pengurus perusahaannya. Kalau AMP-nya tidak, artinya jika perusahaan yang di-blacklist memberikan dukungan kepada perusahaan lain itu tidak boleh, sama saja ganti baju orangnya itu juga. Kalau AMP perusahaan tersebut tetap ingin beroperasi, selama 2 tahun itu diia harus ganti nama perusahaan dan ganti orang orangnya itu baru boleh beroperasi AMP. Tapi kalau masih membawa nama perusahaan yang kena sanksi di-blacklist tidak boleh.
Kalau di Kabupaten Pasaman itu bapak melihat seperti apa?
KPA di Pasaman Barat itu sudah salah dan melanggar hukum, memenangkan perusahaan dari dukungan perusahaan yang kena diblaclist, itu tidak boleh, dan aturan yang mengatakan begitu, dan nanti bisa dikenakan perbuatan melawan hukum KPA.
Kalau begitu sepertinya banyak yang harus dibenahi oleh pemerintahan ini dalam proses pengadaan barang dan jasa?
Tidak perlu ada pembenahan oleh bupati tapi tindak dan buang semua pejabat yang otaknya korupsi itu. Kalau bupati dan wali kotanya tidak mau membuangnya, jelas ada setoran kepada bupati dan wali kotanya,karena kita sering menemui pelelangan sesat di kabupaten dan kota di Sumbar ini, akibat pokjanya tolol dan KPA juga pura-pura bodoh.
Apa yang akan bapak lakukan ke depan ?
Jujur, saya akan bentuk tim investigasi, mulai dari pelelangan sesat, sampai pelaksanaan proyek. Ketika ada kecurangan akan saya laporkan ke penegak hukum. Ya, tentu tetap melalui analisa dan kajian yang mendalam, biar tahu kecurangannya itu seperti apa, dan fakta hukum jelas dan tidak mengada-ada.
Dengar-dengar bapak sudah membentuk tim investigasi pajak apa maksudnya ?
Oh ya jadi LBH-JK memang sudah membentuk tenaga investigasi tapi itu khusus tentang pajak. Artinya tim investigasi yang sudah dibentuk adalah tim investigasi pembayar pajak alat berat, kita akan selusuri kontraktor-kontraktor besar di Sumbar ini yang tidak membayar pajak alat berat seperti alat AMP, greader dan ekskavator dan alat berat lainnya, itu wajib bayar pajak alat berat, apakah kontraktor kontraktor disumbar ini membayar pajak alat berat itu. Atau mereka bisa saja kong kalingkong dengan petugas pajak, sehingga negara dirugikan terutama daerah sendiri yang notabene PAD salah satunya dari pajak.
Apa pesan sebagai penutup dari wawancara ini ?
Jangan dipelihara oleh pemerintah pejabat-pejabat yang otak maling, dan carilah dan angkatlah pejabat yang mengerti dan bijaksana mau bertanya kalau tidak mengerti, jangan ada pejabat yang sok tahu dan sok pintar. Apalagi yang arogan mentang-mentang dia pejabat dia bisa berbuat suka-suka, ingat jabatan itu hanya titipan Allah. (**)