Petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar Ipda Martadius memperlihatkan barang bukti sabu yang disita dari tiga pemuda aceh. Sabu itu dibawa dari Aceh dan akan diedarkan di Kota Padang.
PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresknarkoba) Polda Sumbar menggagalkan penyelundupan sabu antar provinsi yang dibawa oleh tiga warga Aceh. Para pelaku ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Nusa Indah, Kubu Dalam Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (8/4) malam.
Alhasil, dari tangan ketiga pelaku, Ridwan (42), Yusuf (45) dan Rusli (41), yang memang sengaja datang ke Padang untuk membawa sabu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket besar sabu seberat 20 gram. Diduga sabu tersebut berhasil diselundupkan oleh pelaku melalui bandara Kualanamu, Medan dan turun melalui Bandara Internasioal Minangkabau.
Ditangkapnya ketiga pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkona Polda Sumbar terkait peredaran narkona di Sumatera Barat. Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi, bahwa ada Komplotan warga aceh yang baru saja berada di Padang berperan sebagai pengedar narkoba.
Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk menemukan keberadaan pelaku. Petugas berhasil mengungkap adanya keberadaan pelaku yang mengontrak rumah di kawasan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur. Petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.
Setiba di lokasi, petugas langsung menyebar, untuk menutup akses agar pelaku tak bisa kabur, setelah itu petugas menyusup masuk ke dalam rumah. Disana petugas menemukan pelaku Rusli (41) tengah bersantai di dalam kamar tidurnya. Petugas kemudian menginterogasi pelaku untuk menemukan barang bukti.
Saat diinterogasi, Rusli mengaku narkoba tersebut masih dalam perjalanan, dan masih menunggu narkoba jenis sabu yang dibawa oleh dua rekannya Ridwan dan Tusuf yang juga dari Aceh. Mendapat pengakuan tersebut, petugas kemudian menunggu kedua rekannya yang saat itu dalam perjalanan dari Medan, menuju Padang melalui jalur udara.
Beberapa jam petugas menunggu, alhirnya dua orang yang disebut oleh Rusli, akhirnya datang ke rumah kontrakan tersebut. Sementara petugas sudah siaga di dalam dan sekitar rumah kontarakan tersebut. Kedua pelaku yang tak tau bahwa telah ditunggu polisi, dengan tampang tak bersalah, langsung masuk ke dalam rumah.
Hasilnya, kedua pelaku langsung ditangkap oleh petugas yang sudah menunggu. Petugas kemudian menggeledah kedua pelaku, dan ternyata ditemukan dua peket sabu yang berhasil lolos dari pengamanan bandara yang disembunyikan di dalam kaos kaki pelaku. Setelah mendapatkan barang bukti, ketiga warga aceh yang baru 3 bulan di Kota Padang itu langsung digiring ke Mapolda Sumbar guna pengusutan lebih lanjut.
Diresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Alamsyah Marzoeki, melalui Kanit Opsnal, AKP Andi Azis mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini, merupakan sindikat pengedar narkona antar provinsi yang baru saja masuk ke Kota Padang.
”Kita berhasil membongkar sindikat penjualan narkoba antarprovinsi ini, setelah kita mengumpulkan informasi-informasi di lapangan. Dari ketiga pelaku, kita menemukan 20 gram sabu yang dibawa langsung dari Aceh, dan bisa lolos dari Bandara,” kata Andi.
Andi menururkan, ketiga pelaku ini merupakan bandar besar, dan memiliki jaringan antarprovinsi, dan sudah sering berpindah-pindah dari daerah ke daerah lain agar tidak terendus oleh polisi.
”Sindikat pengedar narkoba yang kita tangkap ini sangat licik menjalankan bisnisnya. Saat ini ketiga pelaku masih kita korek keterangannya untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat. Terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 jo 124 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (r)