ilustrasi
PADANG, METRO–Tidak ada lagi pekerjaan membuat Bayu Sandra (36) kehilangan akal. Bapak dua anak ini pun nekat menjual sabu demi membiayai kebutuhan hidup anak-anaknya yang masih kecil.
Akan tetapi, setelah bertahun-tahun menjual sabu dan berhasil kabur dari kejaran polisi, Sabtu (9/4) pagi menjadi petualangan terakhir bagi Bayu di bisnis haram ini. Sabtu pagi, ketika ia tengah tertidur pulas, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumahnya di Jalan Paus No 21, RT 02 RW 03 Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.
Namun, saat ditangkap, pelaku berusaha mengelabui petugas, dan mengelak memiliki sabu. Ketika petugas meminta pelaku untuk mengeluarkan isi kantong celana, saat itulah paket sabu terjatuh ke lantai. Sabu yang disimpan pun ditemukan aparat.
Akhirnya pelaku pengangguran ini tidak bisa lagi membantah. Terbukti telah memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu, pelaku langsung digiring ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, mengatakan kawasan Ulakkarang memang rawan peredaran narkoba. Untuk meminimalisir adanya peredaran narkoba, aparat berupaya untuk menangkap satu persatu pelaku.
“Daerah ini memang sangat rawan penjualan narkoba, selain itu pelakunya juga cerdik. Saat ditangkap pelaku berusaha untuk membuang barang buktinya sehingga tidak ditemukan. Namun pada operasi Pemberantasan Sindikat Narkoba (Bersinar) ini, kita berhasil menangkap pelaku dan menyita lima paket sabu senilai Rp1,5 juta,” kata Daeng Rahman.
Daeng menambahkan, pelaku ini merupakan target operasi (TO) dan sudah diintai sejak Jumat (8/4) malam, namun tersangka tidak ada di rumah. Akhirnya pada pukul 07.00 WIB, petugas menggerebek rumahnya, ternyata pelaku ini sudah ada di rumah.
“Selain sabu lima paket, kita juga menyita satu unit korek api mancis diduga sebagai kompor pembakar sabu, satu unit pipet di duga sebagai sendok sabu, satu helai celana pendek levis warna biru sebagai tempat menyimpan sabu dan satu unit HP Nokia warna hitam,” katanya.
Daeng juga menyebutkan Bayu ini adalah pengedar tingkat ketiga, mulai dari bandar besar, kemudian bandar dua baru Bayu. Biasanya pelaku ini mengedarkan sabu ini di kawasan Padang Utara, dan menjual sabu tersebut Rp300 ribu setiap paketnya, dan setiap 5 paket, pelaku mendapatkan bonus 1 paket.
“Kita terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada bandar yang lebih besar lagi. Untuk saat ini Bayu sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap pelaku akan dijerat pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Bayu Sandra (36), dan mengorek keterangannya, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Padang, kembali bergerak ke daerah Balaibaru, Pilakuik, Kecamatan Kuranji, untuk menangkap pelaku lain.
“Petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah pelaku berinisial A (26). Namun saat digerebek, pintu rumah kamar pelaku terkunci, dan pelaku enggan untuk keluar dan berupaya untuk membuang barang bukti dan mencoba kabur dari kepungan anggota,” jelas Daeng.
Karena tak juga mau membuka pintu kamarnya, petugas terpaksa bertindak, dan mendobrak pintu lamarnya, dan saat itu ditemukan orang yang dicari bersembunyi di bawah tempat tidur, dan petugas langsung menginterogasi pelaku.
“Saat diperiksa, kita tidak nenemukan barang bukti sabu, namun hanya ditemukan plastik pembungkus sabu dan bong. Diduga pelaku membuang barang bukti di WC kamar. Kita membawa pelaku ke Mapolres untuk dimintai keterangan saja,” ungkapnya. (r)





