PADANG, METRO
Guna mempercepat proses pelaporan sengketa pada pilkada serentak 2020 mendatang di Sumbar, sejumlah pengurus partai politik pemenang pemilu 2019 di Sumbar diberi kemudahan terkait pelaporan apabila terjadi sengeka oleh Bawaslu Sumbar.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Alni menyebutkan bahwa saat ini Bawaslu Sumbar memiliki Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
“Ada sistem baru yang digunakan Bawaslu untuk memudahkan parpol peserta pilkada menyampaikan laporannya terkait adanya dugaan sengketa pilkada nantinya,” kata Alni. Bawaslu sendiri sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada 19 peserta dari parpol.
Ditambahkan Alni, SIPS ini hadir sebagai bagian dari solusi untuk memudahkan pemohon dalam mengajukan sengketa.
Selain itu SIPS juga membuat pemohon dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.
Staf Bawaslu Sumbar bidang penyelesaian sengketa, Yoni Syah Putri menyebut dengan aplikasi ini parpol ataupun LO paslon perseorangan bisa melapor secara online.
“Terkadang mereka tidak sempat datang ke Bawaslu bila ingin melapor atau mengajukan sengketa yang berkaitan ada hal yang dirugikan oleh KPU,” kata Yoni.
“Adapun peserta dari parpol berasal dari sembilan parpol yang mendapat kursi di DPRD Sumbar, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, Golkar, PPP, PDIP, PKB, NasDem. (heu)















