METRO SUMBAR

Kejari Usut Tuntas Mark-Up Tiket Perjalanan Dinas Dewan

0
×

Kejari Usut Tuntas Mark-Up Tiket Perjalanan Dinas Dewan

Sebarkan artikel ini

PDG.PARIAMAN, METRO
Kejaksaan Negeri (kejari) Pariaman tuntaskan kasus dugaan mark up tiket perjalanan dinas Anggota DPRD Padangpariaman tahun anggaran 2012-2013. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Efrianto, Jumat (28/2) mengatakan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan penyidik juga telah melimpahkan tahap II pada tanggal 10 Februari kemarin.

Pihaknya saat ini juga telah merampungkan berkas dakwaan dan sudah siap untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang guna pembuktian dalam perkara tersebut. “Kalau tidak bisa dalam minggu ini, insyallah minggu depan sudah kita daftarkan ke pengadilan Tipikor Padang,” ujarnya

Efrianto menyebutkan, dalam kasus ini ada dua tersangka dalam satu perkara tersebut,  yaitu ND yang merupakan mantan anggota DPRD Padangpariaman dan pihak ketiga (rekanan) yang merupakan calo tiket berinisial SL.

“Untuk saat ini tersangkanya masih dua orang, satu mantan anggota DPRD Padangpariaman dan rekanan. Berdasarkan saran dari penyidik kami tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, karena selama proses selama ini para tersangka boleh dikatakan koperatif,” jelasnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh yang dilakukan BPK dalam kasus menyebabkan negara dirugikan sebesar sekitar Rp700 juta. “Kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta berdasarkan audit yany dilakukan BPK RI Sumbar,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan mark up tiket pesawat perjalanan dinas yang terjadi di DPRD Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2012-2013. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019 yang lalu. (z)