Kedapatan pesta narkoba, tiga pria ditangkap saat penggerebekan di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Padang, Kamis (7/4) pukul 17.00 WIB.
PADANG, METRO–Kedapatan pesta narkoba, tiga pria ditangkap saat penggerebekan di Jalan Hiu II No 10 RT 04 RW 02 Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kamis (7/4) pukul 17.00 WIB. Aparat membekuk pemilik rumah, Riswandi (48), bersama dua rekannya yang berprofesi sebagai sales mobil, Amir Rusdi (31), Fatwa Rabbi (25) saat asik nyabu.
Dalam penangkapan itu, satu paket kecil sabu seharga Rp250 ribu, satu pirek kaca berisi sisa sabu, bong, satu lentingan sisa pakai ganja dan satu pak kertas papir yang digunakan untuk membalut ganja kering, diamankan.
Saat penggerebekan, ketiga pelaku yang saat itu tengah berpesta sabu di kediaman Marwan tak menyangka dengan kedatangan aparat Satresnarkoba Polresta Padang. Sontak, ketiga sekawan tersebut tak bisa mengelak ketika petugas masuk dan mendapati tengah pesta narkoba, dan ditemukan barang-barang peralatan untuk mengkomsusi sabu berserakan di atas meja beserta sabu sisa pakai.
Setelah digeledah oleh petugas dengan disaksikan ketua RT dan RW, petugas mendapatkan banyak barang bukti lainnya seperti plastik kemas sabu dan pirex kaca di dalam kotak jam tangan. Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman didampingi Kanit I Iptu Harit Syah mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan, di mana Riswadi merupakan target operasi (TO).
”Riswadi ini merupakan pemain lama dan juga residivis dengan kasus yang sama. Terakhir, pelaku keluar dari penjara pada tahun 2010. Peaku terbilang lincah,” terang Kompol Daeng. Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 jo 114, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Pengedar Ganja Diamankan
Sementara, Rabu (6/4), jajaran Polres Padangpanjang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja dan sabu didua lokasi berbeda.
Satu pelaku pengedar ganja, Q dibekuk di Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar, berinisial Q. Dari tangan tersangka Q, polisi menyita tiga paket ganja kering siap edar seharga Rp600 ribu.
Usai menangkap Q, aparat pun berhasil menangkap satu pengedar di daerah Simawang, Kabupaten Tanahdatar. Sayangnya saat penangkapan, polisi tidak berhasil meringkus tersangka ANR, karena diduga, tersangka kabur sebelum disergap.
”Walaupun tersangka kabur, kami berhasil mengamankan barang bukti di rumah ANR sebanyak empat kilogram ganja. Barang bukti itu diserahkan ke Polres Tanahdatar,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangpanjang Iptu Abdul Muis, Kamis (7/4).
Dalam operasi tersebut, jajaran Reskrim juga berhasil meringkus pengedar sabu berinisial DM. Saat itu, aparat tengah menciduk keberadaan tersangka curanmor di kawasan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Tersangka DM saat itu akan menjual paket sabu kepada seorang pembeli.
Melihat gerak gerik mencurigakan, sejumlah anggota polisi mengejar tersangka, yang saat itu berusaha kabur menghindari penyergapan. “Tersangka merupakan pemain lama, dan terkenal licin,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP Ismet.
Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti paket sabu seharga Rp300 ribu. Namun setelah dilakukan pengembangan, di rumah tersangka kembali ditemukan satu paket ganja kering, timbangan digital, plastik pembungkus, bong, serta sabu sabu seberat 1,19 gram.
Pengakuan tersangka DM, di Mapolres Padangpanjang Kamis sore, paket sabu didapat dari seorang teman asal Kota Solok. “Biasanya paket sabu saya jual ke pengemudi oplet. Saya mengedarkan sabu-sabu karena tidak ada pekerjaan lain,” ungkap tersangka dalam interograsi penyidik.
Tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (r/a)















