ilustrasi
PADANGPARIAMAN, METRO–Pemeriksaan tes urine bagi pejabat-pejabat pemerintah sepertinya harus cepat dilakukan. Rabu (6/4) pukul 20.30 WIB, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Padangpariaman ditangkap tim Satresnarkoba Polres Padangpariaman, usai melakukan transaksi narkoba di lapangan sepakbola Sungai Abang, Kecamatan Lubukalung.
Setelah transaksi, petugas membuntuti tersangka, R (51). Dalam perjalanan menuju rumahnya di Korong Toboholo, mobil Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi dan ESDM Pemkab Padangpariaman, langsung dihentikan. Pejabat ini cukup kaget saat diciduk aparat.
Akan tetapi bapak tiga anak ini tidak bisa berkutik ketika aparat melakukan pemeriksaan. Ditemukan satu paket kecil sabu dari tangan oknum PNS ini. ”Pejabat Pemkab ini langsung dibawa ke Mapolres.
Sebenarnya, pelaku sudah lama menjadi target operasi. Namun, saat dia bertransaksi baru bisa ditangkap bersama barang bukti,” sebut Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto didampingi Paur Humas Bripka Redno Afriadi, Kamis (7/4).
Informasi dihimpun POSMETRO, R merupakan deretan kesekian kalinya dalam daftar pejabat di Pemkab Padangpariaman yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. R merupakan bapak tiga warga Paingan, Nagari Gasangadang, Kecamatan Batanggasan ini, juga pernah menjadi Camat di 2X11 Kayutanam, VII Sungaisariak.
”Penangkapan tersangka R merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan berawal setelah tim opsional mendapatkan informasi dari masyarakat rencana transaksi narkoba di lapangan Sungai Abang, pada Rabu sore,” jelas AKBP Rudi. Meski sudah menangkap R, hingga kemarin aparat masih memburu pelaku yang menjual paket sabu.
Kapolres menjelaskan, tersangka R merupakan salah satu target operasi. Dari penyidikan sementara, R telah mengonsumsi narkoba sejak tiga tahun lalu. Paket sabu didapat dari salah seorang bandar narkoba, namun tersangka tergolong licin dan sulit ditangkap.
”Penyidikan sementara, tersangka menggunakan narkoba untuk untuk dikosumsi sendiri bukan untuk bersama. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada orang yang yang ikut mengonsumsi narkoba bersama tersangka,” jelas AKBP Rudi.
Sebelumnya, tersangka juga telah melakukan transaksi narkoba pada Jumat (1/4) silam. Dari hasil tes urine, tersangka R dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. “Sejauh ini keterangan dari tersangka, barang bukti sebatas konsumsi pribadi. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut memakai sabu dengan R,” terangnya.
Sementara, pengakuan tersangka R kepada POSMETRO mengatakan, narkoba yang ia dapatkan bukan dibeli. Namun diberikan oleh salah seorang teman di Lubukalung usai pulang dari Padang.
“Saya telah menjadi pengguna narkoba sejak enam bulan lalu karena diajak salah seorang teman,” ungkap R.
R juga membantah pernah mengonsumsi narkoba di kantor. Katanya, narkoba yang ia dapatkan dikosumsi sendiri dan biasa dipakai di dalam parak, tak jauh dari rumahnya. “Saya ngisap sabu di dekat parak. Saya tak memakainya ketika di kantor,” pungkas R. (efa)





